Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Desa Tembokrejo Muncar Terima Dana Desa Rp 2,28 Miliar, Desa Mana Dapat Paling Sedikit?

Agung Sedana • Kamis, 17 April 2025 | 14:14 WIB
HARUS TETAP SURVIVE: Bupati Banyuwangi saat bertemu seluruh kepala desa se-Banyuwangi dalam rangka halalbihalal di New Surya Hotel, Jajag, Rabu (16/4).
HARUS TETAP SURVIVE: Bupati Banyuwangi saat bertemu seluruh kepala desa se-Banyuwangi dalam rangka halalbihalal di New Surya Hotel, Jajag, Rabu (16/4).

RADARBANYUWANGI.ID – Segala sektor pemerintahan sedang goyah akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, pagu Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak terdampak sama sekali alias masih utuh 100 persen. 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar seluruh kepala desa lebih mengoptimalkan anggaran tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di desa masing-masing.

”Kepala desa harus bersyukur. DD dan ADD-nya tidak dipotong. Jadi, tolong anggarannya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti pembangunan jalan, sosial, dan lainnya,” pinta Ipuk saat bertemu kepala desa se-Banyuwangi, Rabu (16/4)

Catatan Ipuk, jumlah DD dan ADD tiap desa di Banyuwangi berbeda-beda. Rata-rata jumlah DD sebesar Rp 750 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara ADD mulai Rp 750 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Pada tahun 2025, desa dengan DD terbesar adalah Tembokrejo mencapai Rp 2,28 miliar. Sedangkan desa dengan DD terkecil adalah Kenjo dengan Rp 777 juta.

Sementara desa dengan ADD terbesar adalah Tamansari mencapai Rp 1,12 miliar, sementara terkecil Desa Gitik dengan Rp 749 juta. Dengan demikian, rata-rata tiap desa setiap tahun mendapat anggaran Rp 1,6 miliar hingga mendekati Rp 3 miliar. 

Bermodal besarnya anggaran tersebut, menurut Ipuk, kepala desa harus lebih inovatif lagi. Apalagi, banyak kewenangan yang kini telah diserahkan pada desa sehingga tidak harus menunggu persetujuan dari pemkab. Misalnya, penanganan anak putus sekolah, kesehatan untuk warga miskin, bedah rumah, dan lainnya.

”Jadi, kalau ada warga miskin sakit, anak tidak bisa sekolah, dan lainnya, seharusnya sudah tidak lagi ditujukan pada bupati. Tetapi pada desa karena kewenangan telah diserahkan pada desa,” kata Ipuk.  

Ipuk meminta agar kepala desa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal itu agar semua program dan kebijakan bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

”Kepala desa merupakan mitra strategis dan ujung tombak dalam kesuksesan implementasi program dan kebijakan dari pemerintah daerah,” kata Ipuk. (cw4/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#ADD #paling banyak #Dana Desa #DD #Ipuk Fiestiandani #banyuwangi #Tembokrejo #muncar