Pelantikan panitia pilkades dipimpin Ketua BPD Aliyan Supriyanto dan dihadiri Kepala Desa Anton Sujarwo bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat. Pembentukan panitia dilaksanakan sesuai tahapan mulai dari sosialisai, pendaftaran, seleksi administrasi, dan penjaringan. Nama-nama yang lolos selanjutnya ditetapkan dan dilantik.
Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo berharap, panitia pilkades yang terpilih dan telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, amanah, jujur, adil, dan penuh semangat serta keikhlasan. ”Semoga seluruh tahapan pilkades berjalan dengan lancar, aman, selalu kondusif, dan tertib,” harapnya.
Camat Rogojampi Danisworo mengatakan, di Kecamatan Rogojampi ada dua desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, yakni Aliyan dan Bubuk. Saat ini tahapan pelaksanaan pilkades di Kecamatan Rogojampi yakni penetapan dan pelantikan panitia pilkades tingkat desa. ”Untuk tahapannya sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh kabupaten,” jelasnya.
Danisworo berpesan kepada panitia pilkades agar bekerja dengan amanah, penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. ”Kami harap semua panita yang terpilih menjaga netralitas, apalagi pilkades ini sangat riskan terjadi gejolak. Tentu, kami dari kecamatan akan terus turun dan memantau setiap tahapan persiapan pelaksanaan pilkades,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol menambahkan, seluruh tahapan pelaksanaan pilkades serentak telah diatur dalam Keputusan Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten Banyuwangi nomor: 188/ 663 /KEP/429.114/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Usai pelantikan panitia pilkades tingkat desa, selanjutnya akan dilaporkan kepada panitia kabupaten. Tahapan berikutnya yakni pembentukan petugas validasi, validasi data, serta penetapan daftar pemilih sementara (DPS). ”Tahap berikutnya adalah validasi data pemilih sementara, didahului dengan sosialisasi panitia kabupaten kepada panitia pilkades tingkat desa,” pungkasnya.
Pemkab Banyuwangi telah menentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak untuk 51 desa. Jadwal pelaksanaan pilkades tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023. Waktu yang ditetapkan yakni hari Rabu tanggal 25 Oktober.
Dana yang digelontorkan untuk perhelatan tingkat desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu akan digunakan untuk panitia desa secara proporsional. Penggunaannya bergantung kepada jumlah pemilih di masing-masing desa.
Sekadar diketahui, 51 kades akan berakhir masa jabatannya pada 11 Desember 2023. Mereka dilantik pada 11 Desember 2017 di Pendapa Sabha Swagata Blambangan oleh Bupati Banyuwangi yang kala itu dijabat Abdullah Azwar Anas. Puluhan kades yang dilantik tersebut merupakan hasil pesta demokrasi yang digelar pada 8 November 2017. (ddy/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud