RADARBANYUWANGI.ID – Kabar membanggakan datang dari Bumi Blambangan. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi kini resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara setelah mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI.
Pencatatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga warisan budaya masyarakat Osing agar tidak diklaim pihak lain, termasuk dari luar negeri. Dengan legalitas resmi ini, musik tradisional Banyuwangi kini memiliki pengakuan negara sebagai bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia.
Sertifikat pencatatan diserahkan dalam acara Campus Call Out yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026).
Banyuwangi menjadi daerah paling menonjol di Jawa Timur dalam pencatatan karya budaya tradisional. Sebanyak 12 gending legendaris resmi tercatat dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Daftar karya budaya yang kini dipagari hukum tersebut meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.
Dilansir dari laman banyuwangitourism.com, surat pencatatan diterima secara simbolis oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Dewa Alit Siswanto.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pencatatan tersebut sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” ujarnya.
Dewa juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang selama ini membantu proses pendataan dan fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual komunal Banyuwangi.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pencatatan KIK bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi pagar hukum penting untuk melindungi identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan budaya leluhur dapat berjalan berdampingan.
Pencapaian Banyuwangi juga ikut mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah di Jawa Timur untuk aktif melindungi aset budaya melalui legalitas kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto memastikan upaya perlindungan budaya tidak berhenti pada 12 gending tersebut.
“Kami berkomitmen terus menyisir potensi budaya lain yang belum terjamah hukum. Jawa Timur adalah gudang budaya dan Banyuwangi salah satu permata terbesarnya yang harus terus dilindungi,” tegasnya.
Dengan pencatatan ini, masyarakat adat Banyuwangi kini memiliki tiga perlindungan penting. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi atas karya budaya. Kedua, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar. Ketiga, penguatan database budaya nasional yang langsung terintegrasi di bawah DJKI.
Pemilihan kampus sebagai lokasi pengumuman juga bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual budaya lokal.
Mahasiswa dan generasi muda Banyuwangi diharapkan tetap menjadikan budaya daerah sebagai sumber inspirasi riset, inovasi, hingga pengembangan teknologi masa depan.
Selain itu, kampus juga didorong membangun sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar karya budaya maupun inovasi akademik tidak mudah diklaim pihak lain.
Langkah Banyuwangi memagari musik tradisi dengan legalitas hukum ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya dipentaskan, tetapi juga harus dilindungi secara resmi agar tetap menjadi identitas bangsa di masa depan. (*)
Editor : Ali Sodiqin