RADARBANYUWANGI.ID - Rabu Wekasan atau Rabu Pungkasan kembali jadi sorotan. Tahun 2025, tradisi ini jatuh pada Rabu, 20 Agustus.
Dalam keyakinan sebagian masyarakat Jawa, hari tersebut diyakini sebagai momen turunnya bala dan musibah, sehingga muncul sejumlah larangan yang perlu diperhatikan.
Secara istilah, “Rebo” berarti Rabu dan “wekasan” artinya akhir atau penutup.
Baca Juga: Rebo Wekasan: Tradisi Rabu Terakhir Safar yang Kini Dihidupkan Generasi Muda dengan Cara Kreatif
Rabu Wekasan adalah Rabu terakhir di bulan Safar, yang dalam kitab Fathul Malik al-Majid karya Syekh Ahmad bin Umar Ad-Dairabi disebut sebagai hari turunnya ratusan ribu bencana.
Tak heran, banyak warga memilih hati-hati pada hari itu.
Namun, dalam hadits sahih riwayat Bukhari disebutkan Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada kesialan dalam bulan Safar.
Artinya, keyakinan itu lebih dekat dengan tradisi ketimbang dalil agama.
Baca Juga: Rebo Wekasan 2025 Jatuh 20 Agustus, Begini Amalan Tolak Bala yang Diyakini Bawa Berkah
Meski begitu, larangan pada Rabu Wekasan tetap diyakini sebagian masyarakat, terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Banyuwangi.
Berikut sejumlah larangan pada Rabu Wekasan:
-
Tidak Keluar Rumah
Masyarakat percaya ribuan penyakit dan musibah turun pada hari ini. Karena itu, warga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah. -
Dilarang Menikah
Hari ini dianggap sial untuk melangsungkan pernikahan. Konon, pasangan yang menikah pada Rabu Wekasan akan dilanda pertengkaran, perceraian, atau kesialan dalam rumah tangga. -
Bayi Harus Diruwat
Bayi yang lahir pada Rabu Wekasan diyakini perlu diruwat agar terhindar dari nasib buruk. Ruwatan biasanya dilakukan lewat doa bersama yang dipimpin tokoh adat atau kiai setempat.
Meski larangan tersebut bersumber dari tradisi, bukan ajaran langsung agama, sebagian masyarakat masih menjaganya sebagai bentuk ikhtiar sekaligus kearifan lokal. Wallahu a’lam. (*)
Editor : Ali Sodiqin