Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bupati Ipuk: Banyuwangi Sound Yes, Horeg No! Polisi Siap Sanksi Hukum

Agung Sedana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:10 WIB
Karnaval Agustusan di Banyuwangi boleh tetap pakai Sound, tapi dilarang horeg.
Karnaval Agustusan di Banyuwangi boleh tetap pakai Sound, tapi dilarang horeg.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa telah disepakati kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan karnaval Agustusan 2025.

Bahwa Pemkab Banyuwangi tidak melarang penggunaan sound. Namun tidak boleh sampai horeg. Sehingga menimbulkan gangguan umum.

Aturan sound system ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan pengaturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara ekspresi budaya dan ketertiban publik.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Ipuk.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda lengkap, termasuk Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Selain unsur pemerintahan, perumusan kesepakatan juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. 

Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), budayawan, kepala desa, serta pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Dalam naskah kesepakatan, disebutkan bahwa karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema bertema nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, kebudayaan dan tradisi lokal, atau inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme. 

Seluruh pertunjukan dilarang keras menampilkan unsur yang tidak sesuai norma agama dan budaya. Jadi tidak ada lagi tarian-tarian konyol yang berbau pargoy berpakaian ketat atau minim.

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Ipuk.

Di sisi teknis, penggunaan sound system diatur secara ketat. Antara lain, jumlah maksimal hanya enam sap, ambang batas suara maksimal 85 desibel, dan hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan pick up.

Aturan batas maksimal 85 desibel merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyebutkan bahwa tingkat kebisingan di atas angka tersebut dalam waktu lama dapat berdampak negatif terhadap pendengaran manusia.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut. 

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujarnya.

Kesepakatan ini lahir atas respons meningkatnya keluhan masyarakat selama perayaan agustusan dalam beberapa tahun terakhir. 

Terutama terkait kebisingan berlebihan dan konten karnaval yang dianggap tidak sesuai norma sosial.

Forkopimda berharap aturan ini menjadi pedoman yang adil bagi semua pihak, agar semangat merayakan Hari Kemerdekaan tetap hidup tanpa mengganggu hak warga lainnya.

Kesepakatan tersebut disambut lega oleh semua pihak. Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya. 

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” pungkasnya.

Editor : Agung Sedana
#sound horeg #Bupati Ipuk Fiestiandani #banyuwangi