Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bolehkah Wanita Haid Berwisata ke Hutan saat Suro? Ada Aturan Jawa Tak Tertulis

Agung Sedana • Senin, 30 Juni 2025 | 22:44 WIB
Jenis larangan wanita haid saat bulan suro menurut kepercayaan Jawa.
Jenis larangan wanita haid saat bulan suro menurut kepercayaan Jawa.

RADARBANYUWANGI.ID — Bulan Suro atau Muharram dikenal membawa nuansa mistis yang kental, terutama di kawasan Alas Purwo, Banyuwangi. Konon, Alas Purwo disebut sebagai ‘tanah awal mula’ dalam kepercayaan Jawa.

Hutan yang dipercaya sebagai salah satu pusat keraton gaib ini ramai dikunjungi peziarah, pertapa, maupun orang-orang yang mencari wangsit di malam-malam tertentu, terutama 1 Suro.

Namun di balik ritual-ritual itu, kerap muncul pertanyaan. Bolehkah wanita yang sedang haid masuk Alas Purwo di bulan Suro?

Pertanyaan ini tak lepas dari keyakinan bahwa kondisi wanita yang sedang datang bulan dianggap ‘kurang suci’ dalam adat spiritual Jawa.

Bagi sebagian kalangan kejawen, Alas Purwo dipercaya sebagai tempat para leluhur, pertapa, dan makhluk halus bersemayam.

Di sinilah banyak orang menggelar tirakat, tapa brata, hingga ritual ruwatan pada bulan Suro.

Malam 1 Suro dianggap waktu yang tepat untuk menyucikan diri, memohon keselamatan, bahkan memutus ‘sengkolo’ atau energi buruk.

Dalam keyakinan masyarakat lokal, orang yang hendak memasuki Alas Purwo untuk laku spiritual harus menjaga kebersihan lahir batin.

Itulah sebabnya muncul aturan tidak tertulis: wanita yang sedang haid atau nifas dianjurkan untuk tidak turut serta.

Dalam tradisi Jawa, kondisi haid seringkali dikaitkan dengan keadaan ‘kotor’ secara spiritual.

Bukan berarti wanita haid dianggap hina, melainkan diyakini auranya kurang harmonis untuk mendekat ke ‘tempat wingit’ (angker) seperti Alas Purwo.

Ada yang meyakini, bila aturan ini dilanggar, wanita bisa mengalami gangguan gaib, sakit mendadak, atau kesurupan karena ‘penjaga’ lokasi merasa tidak dihormati.

Kepercayaan semacam ini turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi.

Bagaimana Pandangan Islam?

Dari sudut pandang Islam, wanita yang sedang haid memang memiliki beberapa batasan ibadah. Seperti tidak boleh salat, puasa, thawaf di Ka’bah, dan berdiam diri di masjid.

Namun, Islam tidak secara khusus melarang orang haid memasuki hutan atau tempat-tempat wisata, termasuk Alas Purwo.

Artinya, kalau kunjungannya sebatas rekreasi alam bukan ritual spiritual yang mensyaratkan kesucian, maka secara fiqih tidak ada larangan.

Namun, jika tujuannya ziarah spiritual, Islam juga mengingatkan agar umat tidak terjerumus pada syirik atau meminta-minta pada selain Allah.

Di luar hukum agama, banyak orang memilih tetap mematuhi pantangan adat. Bagi mereka, ini soal etika spiritual dan bentuk penghormatan pada energi alam setempat.

Di sisi lain, Alas Purwo yang medannya terjal dan mistis, kadang membuat wanita haid merasa tidak nyaman, misalnya jika harus berganti pembalut di tengah hutan yang minim fasilitas.

Maka banyak keluarga Jawa lebih memilih menunda kunjungan atau ritual hingga wanita benar-benar suci, agar perjalanan lancar lahir batin.

Editor : Agung Sedana
#haid #suro #larangan #alas purwo