RadarBanyuwangi.id – Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) rutin diperingati warga Bumi Blambangan sejak tahun 1995 silam.
Pemilihan tanggal 18 Desember sebagai Harjaba memang membutuhkan perjalanan yang panjang.
Salah satu aspek yang sangat diperhatikan adalah bukti konkret berupa dokumen.
Ya, bukti tersebut digunakan sebagai dasar penentuan waktu Harjaba.
Beberapa dokumen yang dimaksud meliputi makalah, jejak peristiwa, dan lainnya.
Ketua Dewan Kesenian Blambangan (DKB) Hasan Basri mengungkapkan, dokumen yang digunakan harus valid.
Yaitu berasal dari sumber primer dan memuat sejumlah hal.
”Dokumen itu valid dan berasal dari sumber primer. Ada tanggal dan tulisan Belanda. Jadi, itu alasan mengapa dipilih tanggal 18 Desember karena keputusan politik,” ujar Hasan.
Penentuan tanggal 18 Desember dirumuskan pada saat digelarnya kajian di kantor DPRD Banyuwangi.
Yang selanjutnya ditetapkan tanggal melalui peraturan daerah.
”Setelah dipilih tanggal 18 Desember, ada perda penetapan hari jadi Banyuwangi,” kata Hasan.
Regulasi yang mengatur Harjaba terbilang terbit cukup lama.
Yaitu, pada tahun 1995 atau empat tahun pasca pelaksanaan seminar di kantor DPRD Banyuwangi.
Regulasi yang mengatur tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyuwangi. Nomor 255 Tahun 1995 tentang Penetapan Hari Jadi Banyuwangi.
Saat itu Banyuwangi dipimpin oleg Bupati Kol Pol. (Purn) H T. Purnomo Sidik.
”Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum yang waktu itu dijabat oleh Ibu Suyani,” ucap Hasan.
Pada regulasi tersebut di Pasal 1 tertulis: ”Dengan keputusan ini menetapkan tanggal 18 Desember 1771 sebagai Hari Jadi Banyuwangi”.
Sedangkan pada Pasal 2 tercantum: ”Peringatan Hari Jadi Banyuwangi yang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 1995”. (rei/bay/c1)
Editor : Ali Sodiqin