Bila yang ditanya siswa SMA atau generasi milenial, saya yakin banyak yang menjawab tidak tahu atau tidak paham. Bahkan, mungkin juga publik pada umumnya. Maka, masuk akal pula bila Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) menemukan mayoritas (83,3 persen) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menganggap Pancasila bukan ideologi permanen. Pancasila bisa diganti, kata siswa SMA, menurut hasil survei Setara Institute Januari–Maret 2023.
Tak ada yang aneh. Bukankah para pelajar SMA hari ini dan generasi milenial adalah generasi yang dibesarkan pada zaman reformasi? Apa yang telah dilakukan pada era reformasi terhadap Pancasila? Zaman reformasi dibuka dengan trauma terhadap produk Orba (Orde Baru). Termasuk trauma terhadap Pancasila. Mengapa?
Orba membangun tafsir sendiri. Bukan didasarkan pada histori, tapi stori. Pancasila dicabut dan dijauhkan dari konteks sejarahnya. Orba lalu membangun tafsir baru sesuai kepentingannya. Jadilah Pancasila yang stori, bukan yang histori. Pancasila yang histori disembunyikan karena berbahaya bagi kepentingannya.
Tapi, Pancasila yang stori itu dibuat seolah-olah histori. Pancasila yang stori, yang dibuat seolah-olah histori, itulah yang disebarluaskan. Melalui lembaga pendidikan, media massa, dan lembaga lain. Tentu saja dengan cara indoktrinasi. Mengapa? Ya, agar yang stori itu diterima oleh publik sebagai histori.
Begitulah bertahun-tahun Orba menjalankan tafsirnya sambil menjalankan pemerintahan secara otoriter. Pancasila diindoktrinasikan dengan jargon pembangunan yang dijalankan Orba sebagai pengamalan Pancasila. Melaui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila).
Pada awal pemerintahan Orba, Hari Lahir Pancasila 1 Juni masih diperingati. Lalu, diganti peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Sejalan dengan kekuasaan Orba yang makin mendalam, Pancasila pun dijadikan alat pemukul siapa pun yang melawan Orba.
Karena itu, ketika Orba tumbang, Pancasila pun seolah-olah ikut bersalah. Pancasila ikut tumbang. Pancasila hilang dari perbincangan publik. Hilang dari urusan negara. Hilang pula dari ranah pendidikan. Di pendidikan dasar-menengah diintegrasikan ke dalam pendidikan kewarganegaraan. Di pendidikan tinggi tidak wajib.
Standar pembelajaran Pancasila pun tak ada. Baik standar materi maupun standar guru. Yang tersisa di lembaga pendidikan masihlah Pancasila yang stori. Belum muncul Pancasila yang histori. Baru melalui PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pancasila diperintahkan untuk dihadirkan kembali di lembaga pendidikan. Jadi, perintah resmi dari negara baru 1,5 tahun sejak PP itu diundangkan (12 Januari 2022).
Dengan demikian, bisa dikatakan sejak reformasi para pelajar telah kehilangan materi dan guru Pancasila. Baik dalam arti orang yang memang kompeten mengajarkan Pancasila di lembaga pendidikan maupun dalam arti kias, yakni keteladanan para penyelenggara negara.
Mengapa miskin keteladanan dari penyelenggara negara? Korupsi, kolusi, nepotisme tak berubah, justru menggila pada zaman reformasi. Tak aneh bila para pelajar menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti. Mereka tak melihat urgensi Pancasila, baik dalam pembentukan bangsa dan negara Indonesia maupun praktik bernegara kini dan masa depan. Pancasila dan urgensinya raib dari memori kolektif.
Tak ada jalan lain. Sejarah Pancasila yang autentik, yang histori, harus segera ditulis. Sebagai bagian dari sejarah Indonesia. Terkhusus episode menjelang kemerdekaan Indonesia. Pada bagian ini ada peristiwa penting, yakni sidang BPUPK yang berisi perdebatan para tokoh yang disebut ”pendiri bangsa” tentang dasar negara dan proses politik penetapan UUD 1945. Episode ini harus mendapatkan porsi cukup. Tak mudah memahami Pancasila sebagai dasar negara tanpa mempelajari perdebatan di sidang BPUPK tersebut.
Episode tersebut tak pernah transparan. Orba dengan kebijakan de-Soekarnoisasi menghilangkan peran Soekarno. Meski Soekarno adalah pembicara sah pada sidang BPUPK, yang secara komprehensif dan sistematis mengusulkan lima nilai sebagai dasar negara dengan sebutan Pancasila. Meski Soekarno pula yang memimpin Panitia Delapan bentukan BPUPK, dan memimpin Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Djakarta. Memimpin pula PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang menghasilkan UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Banyak fakta sejarah Pancasila dihilangkan pada narasi bikinan Orba. Maka, bukan lagi histori tapi stori. Dampaknya pun sangat terasa hingga kini.
Sejarah Pancasila harus ditulis ulang secara objektif dan terbuka. Sejarah Pancasila yang autentik harus segera mengisi memori kolektif bangsa. Agar kita tahu dan paham bagaimana pergulatan pemikiran yang mengkristal menjadi Pancasila. Agar kita juga mengerti betapa Indonesia dan Pancasila adalah satu tarikan historis. Pancasila adalah ideologi permanen, tak bisa diganti. (*)
* Rektor UNTAG Banyuwangi, Sekjen PERTINASIA (Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia) Editor : Ali Sodiqin