Bahasa baku ialah bahasa resmi, di mana Bahasa Indonesia merupakan alat komunikasi terpenting Bangsa Indonesia. Dalam Sumpah Pemuda, penggunaan bahasa Indonesia dapat digunakan dalam menjunjung tinggi bahasa resmi negara sebagai bahasa persatuan apabila digunakan secara baik dan benar.
Fungsi bahasa memiliki dua bagian, yaitu secara umum dan khusus. Fungsi umum yaitu: 1) Sebagai bentuk mengekspresikan diri serta menyatakan perasaan. 2) Sebagai penghubung dalam menyampaikan tujuan seseorang. 3) Sebagai sarana beradaptasi sosial yang dapat dilihat dari situasi dan kondisi yang dihadapi seseorang. 4) Sebagai sarana dalam mengontrol hubungan sosial yang dipengaruhi dari tingkah laku seseorang.
Sedangkan salah satu fungsi bahasa adalah sebagai alat untuk komunikasi dari satu individu dengan individu lain. Dalam hal ini kesopanan harus selalu dijaga. Kemajuan teknologi membuat komunikasi dapat dilakukan dalam berbagai media.
Internet adalah salah satu jaringan besar yang dapat menghubungkan media yang saat ini sangat ramai diaplikasikan oleh semua khalayak terutama kaum muda, karena sangat mudah digunakan dan jangkauannya yang sangat luas. Tak hanya di dalam negeri, kita dapat berkomunikasi dengan orang di luar negeri.
Macam-macam media sosial (medsos) sangat beragam. Banyaknya penggunaan medsos juga memberi pengaruh besar dalam kemajuan Bahasa Indonesia. Hal ini sangatlah lazim terjadi karena penggunanya yang berasal dari seluruh bangsa dan bahasa yang tidak terikat oleh batasan sosial. Berbagai macam gaya bahasa telah banyak digunakan. Bahkan kini banyak sekali bahasa yang dipermudah dalam berkomunikasi. Hal ini tentunya tidak setara dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Contohnya seperti halu adalah singkatan dari halusinasi. Ada pula bahasa asing yang juga sering digunakan dalam berkomunikasi, seperti lol adalah singkatan dari laugh out loud yang berarti tertawa terbahak-bahak.
Ujaran-ujaran baru tersebut dapat dilihat dari praktik berbahasa oleh kaum muda. Hal tersebut berpengaruh pada praktik berbahasa dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam pergaulan mereka. Menurut kaum tua, praktik berbahasa yang memunculkan ujaran campuran tersebut masih sulit diterima oleh mereka.
Tetapi bagi kaum muda itu sangat lazim dan kreatif. Keberagaman berbahasa kaum muda telah menimbulkan adanya kesalahpahaman bahasa. Sehingga menimbulkan kesenjangan komunikasi antara kaum muda dan kaum tua.
Para pustakawan juga berpendapat, terjadinya percampuran bahasa disebabkan oleh kontradiksi antara dirinya dengan bahasa. Kaum muda memiliki pemahaman terhadap kata-kata bermakna ganda. Mereka menyukai gaya bahasa kiasan, sarkasme, dan memainkan kata-kata untuk mengungkapkan pikiran mereka.
Selain itu, di medsos ada sekelompok orang yang membenci kelompok tertentu. Mereka disebut sebagai pembenci (haters) yang berusaha mempengaruhi orang lain untuk mengikutinya dalam mencelakakan orang yang mereka benci. Ketidaksopanan berbahasa pada medsos menyebabkan ancaman muka.
Ujaran kebencian ini bertolak belakang dengan budaya bangsa yang mementingkan kesantunan dalam berkomunikasi. Penyelewengan prinsip kesantunan adalah tindakan yang tidak menyenangkan. Hal ini sering terjadi karena media sosial sangatlah efektif dan mudah memancing perhatian masyarakat.
Penggunaan medsos sangat berpengaruh terhadap bentuk interaksi antar individu. Semakin efektif berkomunikasi dan bertukar informasi tanpa mempertimbangkan jarak dan waktu. Pembicaraan pribadi, kuliah, rapat, transaksi jual beli, politik, dan sebagainya hanya cukup dilakukan melalui medsos. Karena bersifat tidak langsung atau tanpa bertatap muka, membuat penggunanya lebih bebas dalam mengungkapkan pikiran. Namun hal itu dapat mewujudkan kesenjangan dalam prinsip-prinsip kebahasaan. Ujaran kebencian di media sosial sering berupa provokasi, berita bohong yang memancing keributan masyarakat.
Riset oleh Yohan (2016) menyebutkan, pengaruh haters di medsos adalah berkurangnya konsentrasi, kesantunan berkomunikasi, kurangnya kepercayaan diri pada pihak yang dibenci, serta dapat menimbulkan kecanduan bagi para pelaku itu sendiri. (*)
*) Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas Muhammadiyah Malang. Editor : Ali Sodiqin