Jika kewajiban dasar ini saja dilanggar, maka kemungkinan besar seorang muslim dalam kesehariannya akan melanggar aturan-aturan lain. Dalam spektrum yang lebih besar, akan menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, menjauhi yang baik, melaksanakan yang buruk. Pendek kata, jika aturan Allah ini dilanggar, apalagi aturan manusia.
Dalam makna yang lebih dalam, puasa selain sebagai serangkaian proses kewajiban (kuantitatif), di dalamnya juga berisi amalan-amalan sunah (kualitatif). Semakin tinggi amalan sunah yang dibaca, maka kualitas puasanya semakin tinggi, baik level fikihnya, tauhidnya, hingga akhlaknya.
Jika ditinjau dari sisi filosofis, situasi puasa Ramadan memiliki kemiripan dengan proses pemilu. Sebagai sebuah proses untuk menentukan pemimpin yang amanah untuk mencapai kemaslahatan sosial sesuai adagium yang dipopulerkan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yaitu tasharruful imam alar-raiyyah manutun bilmashlahah, pemilu adalah mekanisme kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Suksesi kepemimpinan atau pergantian pemimpin tanpa adanya proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah inkonstitusional. Begitu pula jika pemilunya dicurangi, politik uang dianggap lumrah, penggunaan isu SARA dianggap boleh, dan mobilisasi birokrasi serta ketidaknetralitasan ASN untuk mendukung salah satu calon dianggap wajar-wajar saja, maka output-nya akan memunculkan pemimpin yang oligarki yang hanya mementingkan kelompoknya, tirani (zalim), melanggar aturan, dan melanggar kepercayaan rakyat yang memilihnya.
Menghindari Politisasi Puasa
Di sisi lain, kadang kala kita menyaksikan kebiasaan politisi yang menjadikan puasa Ramadan sebagai ajang kegiatan politis berbalut sosial. Misalnya, safari Ramadan, buka puasa bersama, menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, dan kegiatan sosial lainnya yang di dalamnya terdapat ajakan memilih, penyampaian visi-misi, dan menampilkan citra diri.
Makna puasa adalah untuk menahan nafsu, termasuk nafsu memengaruhi dan menguasai. Hal itu harus dibatasi, bahkan dihentikan supaya puasa tak kehilangan makna. Makna puasa Ramadan akan luntur jika masih banyak manusia melakukan kampanye atas diri atau pun organisasinya. Hal di atas sebetulnya bertentangan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tahapan pemilu. Seperti halnya puasa yang wajib menahan diri (imsak) dari makan, minum, dan seluruh hal yang membatalkan, maka peserta pemilu juga wajib menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kondisi seperti ini, Badan Pengawas Pemilu menjadi teman pengingat untuk mengawasi kualitas pemilu, baik pesertanya, penyelenggaranya, dan pemilihnya. Cara mengingatkan paling utama adalah melakukan pencegahan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, tahapannya diawasi, namun jika setelah dicegah dan diawasi masih melanggar, maka dapat dilakukan penindakan.
Dari semua fenomena di atas, kita semua wajib merefleksikan puasa sebagai sarana untuk menjadi takwa, menjadi ihsan (pribadi yang baik), yang akan tetap menyeru dan melakukan kebaikan baik dilihat orang atau tidak dilihat orang. Derajat ihsan dan takwa adalah derajat paling dicintai Allah yang paling banyak disebut dalam Alquran karena seruannya sering kali disandingkan dengan kata ”bil adli wal ihsan”. (*)
*) Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi/Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Editor : Gerda Sukarno Prayudha