Oleh karena itu, sudah saatnya pendidikan non formal ini menjadi perhatian pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan statusnya menjadi lembaga yang sejajar dengan lembaga formal lainnya di Indonesia.
Namun tentunya, tidak semua lembaga bisa meningkatkan statusnya menjadi Akademi Komunitas. Karena untuk menjadi Akademi Komunitas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karena statusnya setara dengan perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan vokasi.
Dengan kata lain, Akademi Komunitas adalah perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma (D1) dan /atau diploma dua (D2) dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Untuk mewujudkan dan meningkatkan apa yang disebut dengan Akademi Komunitas itu, Dirjen Pendidikan Vokasi di bawah Kemendikbudristek telah mengadakan Sosialisasi Pendirian Akademi Komunitas terhadap 324 LKP berbasis Dunia Usaha Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) melalui video konferensi pada pertengahan Oktober 2022.
Tentunya, harapan dalam waktu dekat peluang dan kesempatan ini dapat diwujudkan, dengan banyaknya lembaga kursus menjadi akademi komunitas. Sebagaimana telah dipaparkan melalui sosialisasi tersebut, bahwa akademi komunitas ini mempunyai tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah yang jauh dari kota. Agar mereka juga bisa melanjutkan pendidikannya minimal D1 atau D2 yang dilaksanakan oleh Akademi Komunitas.
Ini sangat bermanfaat. Karena siswa atau lulusannya selain nanti akan langsung bekerja, juga akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ke perguruan tinggi (PT) yang telah melaksanakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Tentang RPL ini, telah penulis infokan pada tulisan sebelumnya edisi Senin 17 Oktober 2022. Dengan judul tulisan, ‘’Bagaimana RPL Berdampak terhadap Pendidikan Non Formal’’ yang dimuat di kolom opini Jawa Pos Radar Banyuwangi.
Beberapa program yang ada di Dirjen Vokasi adalah sangat berdampak pada kemajuan lembaga-lembaga kursus yang ada di Indonesia. Namun program yang dibahas dalam tulisan ini memerlukan ‘pendekatan khusus’ mengingat persyaratan yang ada di Dikti untuk pembentukan Akademi Komunitas masih sama dengan yang ada di perguruan tinggi dalam mengajukan satu atau dua program studi (Prodi).
Pendekatan khusus yang dimaksud adalah bagaimana Dirjen Vokasi Kemendikbudristek dapat memfasilitasi ‘bergaining requirement’ yang masih terasa berat buat LKP yang mempunyai kemauan namun fasilitas belum setara dengan yang dipersyaratkan. Akhirnya, Maksud Hati Memeluk Gunung, Apa daya Tangan Tak Sampai, semoga tidak akan pernah terjadi. (*)
*) Guru SMAN 1 Situbondo. Editor : Ali Sodiqin