Sebelumnya, Polres Situbondo mengamankan sejumlah sampel LW skincare karena diduga tidak memiliki izin resmi. Sehingga, dikhawatirkan akan membahayakan penggunanya. Skincare itu diamankan dari tangan Ani Safitri dan Sa’id Ali Wafa warga Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan.
"Sebelumnya, kami sengaja mengambil enam sampel produk LW skincare. Begitu selesai pemeriksaan, kami harus menyerahkan produk ke pemilik karena sudah terdaftar BPOM," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedhi Ardi.
Kata dia, penyidik Satreskrim Polres Situbondo tidak perlu repot-repot memanggil dua produsen yang ada Bali dan Jombang untuk dimintai keterangannya. Sebab, sudah ada notifikasi melalui pemeriksaan BPOM. "Dokumen dari Bali dan Jombang sudah kita periksa. Semuanya sudah sesuai dengan BPOM. Jadi pembeli tidak usah risih lagi untuk memakai produk tersebut," tegas AKP Dhedhi Ardi.
Sementara itu, Sugeng Setiawan kuasa hukum Ani dan Sa’id menyebutkan, langkah yang dilakukan Polres Situbondo sangat tepat dan bijak. Sebab, untuk meluruskan pengaduan masyarakat yang menduga produk tersebut ilegal. "Bagi saya polisi boleh-boleh saja melakukan lidik. Bahkan tidak masalah mengambil semua barang untuk diperiksa. Lagian polisi menggunakan azas praduga tak bersalah,"ujar Setiawan.
Dia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada orang yang sudah mengadukan kepada polisi, tentang dugaan kosmetik yang dijual kliennya. Sebab, laporan itu bukan meruntuhkan tetapi membantu menviralkan produk yang dijual kliennya."Mungkin yang laporan ada faktor kecemburuan. Tapi tidak masalah kalau hanya menduga, yang pasti produk milik klien kami sudah dinyatakan layak untuk dijual," pungkas Setiawan. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal