Lailul mengungkapkan, sejak lima tahun terakhir, Perusda Banongan sudah mampu membayar utang yang harus ditanggung. Sebelum tahun 2017 utang mencapai Rp 1,7 miliar. Namun kini sudah terlunasi. “Utang itu sudah ada sebelum saya menjabat di Perusda Banongan,” ujar Lailul melalui telepon seluler, Kamis (23/6).
Kata dia, setelah mampu melunasi utang, itu berdampak kepada kesejahteraan karyawan. Misalnya hak keuangan bulanan bertambah. “Karyawan yang ada di sini (Perusda Banongan) gajinya sudah UMR semua. Selain itu mereka masih mendapatkan tunjangan. Sehingga kesejahteraannya terpenuhi,” jelasnya.
Lailul mengatakan, pembubaran akan berdampak pada nasib karyawan. Khususnya bagi para tenaga kasar. “Kalau pegawai kita jumlahnya sekitar 25 orang. Akan tetapi karyawan tenaga kasar kami mencapai 800 orang,” ungkapnya.
Dia mempertanyakan apakah sebanyak 800 tenaga kasar itu nantinya akan tetap dipekerjakan, atau menganggur. “Luas tanah di Perusda Banongan sekitar 200 hektare. Sekitar 92 hektar dikelola pihak ketiga. Kami memang menggunakan pihak ketiga. Alasannya untuk membantu membayar cicilan utang,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah mengatakan, alasan pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan perusda Banongan langsung di bawah kendali Pemkab Situbondo, untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan. “Dari pada dikelola pihak ketiga lebih baik dikelola oleh Pemkab. Karena tidak perlu membayarkan pajak tahunan yang jumlahnya mencapai Rp. 150 juta,” ucap Sekda.
Syaifullah mengatakan, sejumlah karyawan yang ada di Perusda Banongan masih bisa bekerja. Karena Pemkab tidak akan melakukan pemecatan. “Kami akan rekrut semua karyawan. Bahkan gajinya dan operasionalnya sudah disiapkan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” pungkasnya. (wan/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal