Husen mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada DW. Namun, tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan. “Sebagai ketua RT, saya sudah melakukan tabayun kepada saudara DW, tetapi ketika saya datangi dengan cara baik-baik dia malah marah-marah dan membentak-bentak saya. DW dengan suara keras mengatakan kalau sudah punya izin resmi. Tapi dia hanya mengatakan secara lisan saja,” kata Husen.
Diungkapkan, warga berharap agar tower tersebut dibongkar jika benar-benar tidak mengantongi izin resmi. “Saya mewakali warga, mendesak agar tower itu diturunkan jika benar-benar tidak berizin,” harap Husen.
Ketua RT tersebut menyebutkan, keberadaan tower itu sudah cukup lama mendapatakan keluhan dari sejumlah warga. Khususnya mereka yang rumahnya berdekatan. Terutama saat musim angin dan hujan. Sebab, jika suatu hari tower itu roboh, dan mengenai rumah warga, DW pasti tidak akan bertangggung jawab. Alasannya tidak ada unsur kesengajaan.
“Jadi warga banyak mengeluh ke saya. Mereka takut kalau tower itu disambar petir. Warga belum tahu, tower itu berbahaya atau tidak. Apalagi tower itu sudah berdiri tegak selama dua tahun lebih. Itu sangat meresahkan warga sekitar,” papar bapak satu anak itu.
Hosen menyebutkan contoh dampak keberadaan tower pemancar wifi yang diadukan warganya yang memiliki musala. Letaknya dekat dengan rumah DW. Di musala tersebut terpasang pengeras suara. Katika dihidupkan, speakee itu sering mengelurkan suara seperti rusak. Diduga, itu akibat radiasi.
Kepala Kelurahan Dawuhan, H. Zaini Ridwan, mengatakan dirinya sudah melakukan pengecekan terdahadap tower yang dikeluhkan warganya. Selanjutnya akan didatangkan petugas pemkab untuk melakukan pengecekan apakah tower itu berizin atau tidak. “Kita masih mencari tahu juga, apakah itu berizin atau tidak. Terus masalah itu berdampak atau tidak kepada masyarakat, kami masih mengevaluasinya,” pungkas Zaini Ridwan. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal