Menurutnya, proyek tersebut biasanya dikerjakan secara swakelola. Namun ini dikerjakan oleh pihak lain, tanpa melibatkan pihak yang seharusnya mengerjakan secara swakelola. Supriyono juga menduga ada komitmen Fee 40 - 45 persen dalam pengeloaan program tersebut.
“Kami menduga ada penyalahgunaan dimulai sejak proses awal. Kami menginginkan Kejaksaan hadir dalam kasus ini. Kejaksaan bisa mengukur sendiri nanti seperti kualitas proyek saat komitmen fee-nya sangat besar,” imbuh Supriyono.
Supriyono mengatakan, di Kabupaten Situbondo ada sekitar 16 kecamatan yang mendapatkan P3TGAI. Itu tersebar di 81 titik. Program tersebut saat ini sudah berjalan. Hanya saja tidak semua masyarakat tahu bagaimana prosesnya. Padahal, kata Supriyono, seharusnya informasi tersebut bisa tersampaikan agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi.
Salah satu proyek yang sudah dikerjakan adalah di Kecamatan Panji sepuluh titik, di Kecamatan Kapongan sepuluh titik, dan di Kecamatan Mlandingan dua titik. “Sebenarnya lokasi pelaksanaan P3TGAI ini di seluruh Jawa Timur ada 930 titik. Yang menangani adalah Balai Besar Wilayah Sungai Brantas,” ungkap Supriyono.
Supriyono menjelaskan, dalam pengaduan tersebut tidak ada yang dilaporkan dan belum ada orang yang merasa dirugikan. Yang jelas penanganan tersebut adalah urusan kejaksaan untuk mencari unsur pelanggarannya.
“Kami memberikan kesempatan kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, waktunya tentu panjang, dan kami tidak memberikan deadline waktu. Kejaksaan merespon baik apa yang menjadi pengaduan kami dan akan melakukan penyelidikan,” tegas Supriyono.
Kasi Intel Kejakasaan Negeri Situbondo Laofika Nanta menyebutkan, lembaganya sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, akan melakukan proses penyelidikan. Namun, waktunya tidak bisa dipastikan. Sebab pengadu tidak memberikan dead line. “Karena kita bekerja berdasarkan data, maka butuh waktu panjang untuk menjawab siapa yang dirugikan dan ada berapa kerugian yang dialami negara,” pungkasnya. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal