Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Alih Fungsi Lahan, Hutan Lindung jadi Lahan Pertanian

Edy Supriyono • Minggu, 5 Juni 2022 | 20:36 WIB
Sejumlah warga sedang istirahat di lahan hutan lindung milik perhutani di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Jumat (3/6) kemarin. (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
Sejumlah warga sedang istirahat di lahan hutan lindung milik perhutani di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Jumat (3/6) kemarin. (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
KENDIT, Radar Situbondo – Pohon di hutan lindung seluas 105 hektar di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit banyak yang ditebang. Saat ini lahan yang sudah gundul itu, digunakan warga sekitar untuk lahan pertanian.

Data yang dikumpulkan koran ini, warga menanam beberapa jenis tanaman pertanian. Seperti singkong, jangung dan padi. Penanaman dilakukan paling sering pada saat musim hujan. Sebab, ketersedian air untuk lahan saat itu sangat mencukupi.

Aksi penjarahan lahan, makin lama makin meluas. Warga sekitar seolah tak mau tahu jika tanah tersebut milik perhutani. Mereka seperti tak pernah khawatir, jika lahan gundul terus menerus ditanami tanaman pertanian, maka akan berpotensi terjadi tanah longsor. “Kalau hutannya gundul karena pohonnya ditebang, dampaknya akan mengakibatkan tanah longsor,” ucap Matros Sanjoko, warga sekitar, Jumat (3/6) kemarin.

Kata dia, banyak hutan yang mulai gundul. Namun, belum ada tindakan dari Perhutani. Padahal, hutan yang disalahgunakan itu merupakan hutan lindung. “Kenapa tidak ada tindakan kalau memang itu lahan perhutani dan hutan lindung. Seharusnya ada tindakan agar tidak disalahgunakan,” ungkap pria asal Kecamatan Kendit itu.

Matroso menilai, membiarkan hutan semakin gundul, sama saja dengan sengaja menciptakan bencana alam. “Padahal dalam aturannya sudah jelas, bahwa lahan hutan lindung milik Perhutani tidak boleh dijadikan lahan pertanian. Karena kalau terus dibiarkan, akan bisa menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor,” jelasnya.

Sementara itu, Asper/ KBKPH Panarukan, Muhammad Rifa’i mengatakan, perhutani telah memasang papan larangan agar warga tidak menggunakan kawasan hutan lindung untuk lahan pertanian. “Kami mau menutup masih mikir, karena yang membuka itu bukan kami. Ketika dilakukan penutupan, seolah-olah kamil ah yang sengaja membuka lahan tersebut,” ucapnya.

Rifa’i menjelaskan, pelaku utama yang membuka kawan hutan lindung untuk dijadikan lahan pertanian sebenarnya adalah Matrosi sendiri, selaku ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). “Dia (Matrosi) yang awal mula membuka lahan tersebut. Justru sekarang dia juga yang mempersoalkan,” jelasnya. (wan/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#situbondo #lahan pertanian #alih fungsi lahan #hutan lindung #jarah hutan