Ketiga tersangka itu yaitu Frengky Hadi Setiawan, 23, warga Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring; Maulana Ahsan, 28, asal Dusun Krajan, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, dan Doni Santoso, 37, warga Dusun Suko, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. “Ketiga tersangka ditempat terpisah,” cetus Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan.
Terbongkarnya peredaran dari pil koplo itu berawal dari laporan masyarakat ada peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Cluring. Dari laporan itu, ada pengedar yang tinggal di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring. “Laporan itu kami terima pada Kamis (16/3) sekitar pukul 21.00,” terangnya.
Dari laporan itu, jelas dia, anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap Akbar Saputra, 23. Pemuda asal Dusun Sumberagung, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, ditangkap membawa 11 butir pil koplo. “Akbar ternyata hanya pembeli, pil koplo dibeli dari Frengky Hadi Setiawan,” terangnya.
Dari pengakuan itu, jelas dia, anggotanya pada Jumat (17/3) sekitar pukul 06.00 menggerebek rumah Frengky Hadi Setiawan di Dusun Trembelang, Desa Cluring. “Tersangka Frengky kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku ini, jelas dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 75 ribu, ponsel merk Oppo warna ungu, dan satu plastik klip kecil. “Semua BB kami bawa ke polsek,” katanya.
Dalam keterangannya pada polisi, Frengky mengaku barang miliknya itu didapat dari Maulana Ahsan, salah satu temannya asal Dusun Krajan, Desa Kaligung. Dari informasi itu, polisi memburu pelaku lainnya. “Maulana Ahsan kita ringkus di tempat tinggalnya yang baru di Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring sekitar pukul 10.00,” ungkapnya.
Dari dalam rumah Maulana ini, ditemukan sejumlah BB berupa uang tunai sebesar Rp 135 ribu, ponsel merk Oppo warna putih, 150 butir pil koplo, , dan satu dompet warna cokelat. “Uang itu diduga kuat hasil penjualan pil koplo dari Frengky,” katanya.
Berhasil menangkap dua pengedar pil koplo, belum membuat polisi pelaku. Tersangka terus dikorek asal usul pil koplo. Pada polisi, Maulana menyebut barangnya itu dari Doni Santoso warga Dusun Suko, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. “Doni kita tangkap di salah satu rumahnya di Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring,” bebernya.
Saat meringkus Doni ini, lanjut Kapolsek berhasil menemukan BB berupa uang tunai Rp 342 ribu, 1.430 butir pil kplo, empat kaleng warna putih, satu dompet warna cokelat, dan 20 lembar plastik klip kecil. “Tiga tersangka dan BB kita amankan di polsek,” ungkapnya.
Kapolsek menyampaikan masih akan terus mengembangkan peredaran pil koplo itu. Apalagi, dua tersangka Maulana dan Doni itu termasuk mencurigakan. “Alamat di KTP dan rumah beda,” terangnya.(gas/abi) Editor : Agus Baihaqi