Dari tangan pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Menurut Kapolsek, tertangkapnya pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga. Warga itu pada polisi menyebut pelaku sedang transaksi pil koplo di rumahnya. Sekitar pukul 22.30, rumah pelaku kita gerebek. “Kebetulan incaran ada di rumah,” terangnya.
Pada malam itu juga, jelas dia, pelaku dan rumahnya digeledah. Upaya ini membuahkan hasil dengan menemukan sejumlah BB berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta. (mg5/abi) Editor : Agus Baihaqi