SKPD Ajukan Tambahan Anggaran, Dewan Ingatkan Jangan Korbankan Belanja Publik

Sigit Hariyadi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 02:00 WIB
FUNGSI ANGGARAN: Komisi III DPRD saat menggelar rapat mencermati Perubahan KUA-PPAS 2026. (Humas DPRD Banyuwangi)
FUNGSI ANGGARAN: Komisi III DPRD saat menggelar rapat mencermati Perubahan KUA-PPAS 2026. (Humas DPRD Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Komisi III DPRD Banyuwangi memperketat pencermatan terhadap usulan penambahan pagu anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Perubahan KUA-PPAS 2026. Dewan menilai tambahan anggaran harus dibarengi target, manfaat, dan hasil yang jelas, terlebih sejumlah SKPD masih memiliki capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dievaluasi.

Pencermatan dilakukan dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Komisi III tidak hanya melihat besaran tambahan anggaran, tetapi juga menguji kemampuan belanja daerah serta dampak penggunaannya terhadap pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi Febri Prima Sanjaya mengatakan, setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang terukur.

"Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini ada beberapa item anggaran yang kami pertanyakan. Anggaran per dinas ada penambahan dan pengurangan anggaran yang perlu kami cermati," ujarnya.

Menurut Febri, pencermatan tersebut penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan berdasarkan asas kebermanfaatan. Jangan sampai tambahan pagu justru tidak sebanding dengan hasil yang diberikan kepada masyarakat.

Dewan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Artinya, setiap usulan penambahan belanja harus disesuaikan dengan ruang anggaran yang tersedia dan tidak melampaui kemampuan belanja daerah.

Tambahan Anggaran Harus Punya Hasil

Febri menegaskan, penambahan alokasi untuk SKPD tidak cukup hanya berdasarkan kebutuhan operasional. Setiap rupiah tambahan anggaran harus memiliki output dan outcome yang jelas.

Output berkaitan dengan hasil langsung dari program yang dijalankan. Sementara outcome menunjukkan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

"Pergeseran atau penambahan dana diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, penanganan darurat, atau program strategis kepala daerah yang belum terakomodasi di anggaran induk," jelasnya.

Komisi III juga mencermati usulan tambahan anggaran yang mayoritas dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan penyesuaian harga.

Menurut Febri, kebutuhan tersebut tetap harus diuji secara ketat. Jangan sampai penambahan belanja rutin mengurangi ruang fiskal untuk program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Usulan tambahan anggaran dari SKPD yang mayoritas dialokasikan untuk keperluan operasional dan penyesuaian harga perlu dievaluasi secara ketat agar tidak mengorbankan porsi belanja publik," tandasnya.

Serapan Anggaran Ikut Disisir

Pengawasan Komisi III tidak berhenti pada SKPD yang meminta tambahan anggaran. Dewan juga menyisir perangkat daerah yang memiliki tingkat serapan anggaran belum maksimal.

Persoalan serapan menjadi perhatian karena masih ditemukan SKPD yang cenderung menumpuk pelaksanaan program pada penghujung tahun.

Febri menyebut pola tersebut membuat realisasi belanja pada semester awal terlihat rendah. Padahal, program yang seharusnya dapat dilaksanakan sejak awal tahun justru baru dikebut memasuki triwulan keempat.

"Masih ada beberapa SKPD menumpuk program kerja pada triwulan keempat (akhir tahun). Hal ini membuat penyerapan di semester awal terlihat sangat minim," pungkasnya.

Bagi Komisi III, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. Penambahan anggaran harus berjalan beriringan dengan kemampuan pelaksanaan program, capaian PAD, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan begitu, perubahan anggaran tidak sekadar menjadi ruang untuk menambah atau mengurangi pagu SKPD, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan belanja daerah lebih efektif, terukur, dan berpihak pada pelayanan publik. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
PAD Banyuwangi anggaran SKPD KUA PPAS 2026 belanja daerah DPRD Banyuwangi