RADAR BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi 2025–2045. Regulasi yang disiapkan sebagai peta jalan pembangunan industri selama 20 tahun ke depan itu diarahkan agar mampu mengoptimalkan potensi unggulan setiap wilayah sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi berbasis hilirisasi.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan mencermati setiap pasal secara rinci. Langkah itu ditempuh untuk memastikan substansi raperda tidak hanya komprehensif secara regulasi, tetapi juga aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi, mengatakan dokumen tersebut akan menjadi grand design pembangunan industri daerah hingga 2045.
Menurutnya, salah satu poin penting yang terus didorong dalam pembahasan adalah masuknya ketentuan mengenai potensi unggulan setiap kecamatan sebagai dasar penyusunan arah kebijakan industri.
"Dalam raperda RPIK ini kami berharap ada muatan yang mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi fondasi atau pijakan agar arah kebijakan dan pembangunan industri di daerah lebih terarah, realistis, dan tepat sasaran," ujarnya, Rabu (9/7).
Industri Berbasis Potensi Lokal
Arvy menjelaskan, potensi unggulan yang dimaksud meliputi sumber daya alam, pertanian, perkebunan, hingga sektor kelautan yang selama ini menjadi kekuatan masing-masing wilayah di Banyuwangi.
Sebagai contoh, Kecamatan Songgon memiliki potensi perkebunan kopi, Kecamatan Muncar dikenal sebagai sentra perikanan, sedangkan Kecamatan Kalipuro dan Giri memiliki potensi industri berbasis pengolahan kayu. Potensi serupa juga tersebar di berbagai kecamatan lainnya.
Menurutnya, seluruh potensi tersebut harus diarahkan menuju sektor industri pengolahan atau hilirisasi, sehingga tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Potensi-potensi unggulan tersebut diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan atau hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dan memudahkan masyarakat, khususnya petani menyalurkan hasil pertanian maupun perkebunannya," katanya.
Klaster Industri dan Kepastian Tata Ruang
Selain mengatur potensi unggulan, Raperda RPIK juga akan memuat konsep klasterisasi wilayah. Melalui skema tersebut, setiap kawasan akan diarahkan mengembangkan sektor industri sesuai karakteristik dan keunggulan lokal masing-masing.
Pansus menilai pendekatan ini penting agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata di seluruh Banyuwangi.
Di sisi lain, DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi RPIK dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Arvy, kawasan yang ditetapkan sebagai peruntukan industri dalam RPIK tidak boleh bertentangan dengan zonasi yang telah diatur dalam RDTR maupun RTRW. Keselarasan antar-dokumen tersebut menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dalam mengurus perizinan lokasi maupun operasional usaha.
"Saat ini Pansus masih menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif," ujarnya.
Dengan penyusunan RPIK yang terintegrasi dengan tata ruang serta berbasis potensi unggulan daerah, DPRD berharap Banyuwangi memiliki arah pembangunan industri yang lebih terukur, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga dua dekade mendatang. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin