RADARBANYUWANGI.ID – Sebuah surat yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beredar luas di media sosial. Dokumen tertanggal 22 Juni 2026 itu berisi permohonan data dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 tersebut, DPP PDIP meminta BGN memberikan sejumlah data yang disebut diperlukan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin internal organisasi.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional di Jakarta dan ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Isi surat menjelaskan bahwa permintaan data merujuk pada surat internal partai Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai instruksi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam penjelasannya, DPP PDIP menyatakan telah menginstruksikan seluruh kader di tiga pilar, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif, agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.
Selain itu, surat tersebut menyebut permintaan data dilakukan seiring berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang disebut sedang berada dalam proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Karena itu, partai menyatakan memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader partai.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP meminta BGN menyerahkan tiga jenis informasi, yakni:
-
nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG dan diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDIP;
-
bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pelaksanaan Program MBG;
-
data pendukung lain yang relevan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.
DPP PDIP juga menegaskan bahwa data yang diminta akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin partai dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga dokumen tersebut beredar luas, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memverifikasi keaslian surat maupun tanggapan dari Badan Gizi Nasional terkait permohonan tersebut. Dengan demikian, isi dokumen di atas merupakan transkripsi dari surat yang beredar dan bukan merupakan verifikasi atas keabsahan dokumen tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin