Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPRD Banyuwangi Tuntaskan Raperda Perlindungan PMI, Perkuat Hak dan Jaminan Pekerja Migran

Sigit Hariyadi • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:00 WIB
BAHAS PRODUK HUKUM: Ketua Pansus Raperda Perlindungan PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano bersama anggota mengikuti rapat finalisasi raperada perlindungan pekerja migran Indonesia bersama jajaran eksekutif di kantor dewan. (Humas DPRD Banyuwangi)
BAHAS PRODUK HUKUM: Ketua Pansus Raperda Perlindungan PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano bersama anggota mengikuti rapat finalisasi raperada perlindungan pekerja migran Indonesia bersama jajaran eksekutif di kantor dewan. (Humas DPRD Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi memasuki babak penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI yang selama beberapa bulan terakhir dibahas bersama pemerintah daerah.

Finalisasi dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Banyuwangi pada Jumat (19/6). Raperda tersebut kini selangkah lebih dekat menuju pengesahan setelah seluruh substansi aturan disepakati antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan pembahasan akhir dilakukan untuk memastikan seluruh materi telah sesuai dengan kebutuhan perlindungan pekerja migran serta regulasi yang berlaku.

"Finalisasi pembahasan raperda perlindungan PMI dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud," ujarnya.

Rapat finalisasi dihadiri anggota pansus lintas fraksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Wawan Yadmadi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan, serta jajaran terkait lainnya.

Terdiri dari 13 Bab dan 52 Pasal

Sudro menjelaskan, seluruh poin penting dalam rancangan regulasi tersebut telah dibahas dan disepakati bersama. Mulai dari landasan hukum, pembagian kewenangan, hingga bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada pekerja migran dan keluarganya.

Raperda Perlindungan PMI terdiri atas 13 bab dan 52 pasal yang dirancang untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia, perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi.

Menurut Sudro, ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini cukup luas.

Mulai dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban PMI, bentuk perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk penyelesaian perselisihan, pembinaan, pengawasan, kerja sama, pembiayaan, dan sanksi administratif.

"Ruang lingkup perlindungan PMI antara lain tugas dan tanggung jawab pemkab, kewajiban dan hak, bentuk perlindungan, PMI perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembiayaan serta sanksi administrasi," jelasnya.

Atur Kepulangan PMI Saat Kondisi Darurat

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah daerah juga diberikan peran yang lebih besar dalam perlindungan pekerja migran.

Salah satunya melalui kewajiban menyebarluaskan informasi peluang kerja ke luar negeri yang legal dan aman kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab membantu proses kepulangan PMI dalam kondisi tertentu, seperti peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, maupun persoalan lain yang menjadi kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan sejak tahap pra-penempatan hingga setelah PMI kembali ke daerah asal.

Tetapkan Syarat Calon PMI

Raperda ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran.

Calon PMI wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Selain itu, calon pekerja migran harus memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan dan terdaftar pada instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.

"Setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai sektor kerja yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, serta terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan," terang Sudro.

Segera Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur

Setelah pembahasan selesai, DPRD Banyuwangi akan mengirimkan raperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi.

Tahap ini menjadi bagian penting sebelum regulasi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menelaah kesesuaian substansi raperda dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Jika terdapat catatan atau perbaikan, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan sebelum membawa raperda ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna," pungkas Sudro.

Dengan tuntasnya pembahasan ini, Banyuwangi semakin dekat memiliki payung hukum khusus yang mengatur perlindungan pekerja migran secara komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi PMI sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#perlindungan PMI #Raperda PMI #Disnakertransperin #DPRD Banyuwangi #pekerja migran