RADARBANYUWANGI.ID – DPRD Banyuwangi mulai mengkaji pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal jangka panjang.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi yang digelar Senin (18/5). Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan dari eksekutif terkait pembentukan Dana Abadi Daerah.
Tiga raperda yang diajukan meliputi raperda Dana Abadi Daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Samsudin, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin, bersama jajaran.
Masrohan mengatakan, rapat kerja digelar untuk meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif terkait alasan mendesak pengajuan tiga raperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Kami meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak,” ujarnya usai memimpin rapat.
Menurut Masrohan, usulan pembentukan Dana Abadi Daerah muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Dana Abadi Daerah sebagai instrumen penguatan stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“Pembentukan DAD menjadi langkah strategis agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Masrohan menegaskan pembentukan Dana Abadi Daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Salah satu syarat utama adalah daerah harus memiliki kapasitas fiskal tinggi atau sangat tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
“Ada kriteria yang harus dipenuhi Pemkab Banyuwangi untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Memang UU HKPD memberi ruang, tetapi juga memberikan batasan dengan syarat tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah yang diatur Kementerian Keuangan, Banyuwangi pada 2025 masuk kategori daerah dengan fiskal tinggi.
Meski demikian, DPRD tetap akan melakukan kajian mendalam dan konsultasi lanjutan sebelum mengambil keputusan terkait pembahasan raperda tersebut.
Selain kapasitas fiskal, sumber pembiayaan Dana Abadi Daerah juga menjadi perhatian serius DPRD Banyuwangi.
Masrohan menyebut, DAD dapat bersumber dari APBD, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Silpa yang belum ditentukan penggunaannya, hasil investasi daerah, hingga sumber lain yang sah.
“Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, kerja sama pihak lain, bahkan penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Semua masih akan dibahas lebih mendalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengelolaan Dana Abadi Daerah nantinya dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, hingga pengawasan aparat penegak hukum dan lembaga audit.
DPRD sendiri dipastikan memiliki fungsi strategis dalam aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dikelola transparan dan berkelanjutan.
“DPRD memiliki peran penting memastikan Dana Abadi Daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ucap Masrohan.
Meski demikian, ia menegaskan pengajuan raperda tambahan itu belum otomatis disetujui karena tetap harus melewati tahapan pembahasan formal di DPRD Banyuwangi.
Apalagi hingga saat ini pembahasan Propemperda 2026 sendiri belum berjalan.
“Usul raperda di luar Propemperda tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut benar-benar mendesak dan layak dibahas,” tegasnya.
Masrohan menambahkan, Bapemperda memilih bersikap hati-hati agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan sah secara yuridis,” pungkasnya. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin