Jagat media sosial Banyuwangi digegerkan dengan beredarnya poster ajakan aksi demonstrasi bertajuk “turunkan bupati” yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (6/5/2026). Poster yang menyebar melalui WhatsApp dan berbagai platform digital itu memicu keresahan publik. Namun, benarkah aksi besar tersebut benar-benar akan terjadi?
RADARBANYUWANGI.ID - Poster yang beredar luas itu memuat seruan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Banyuwangi pukul 10.00 WIB. Dalam narasinya, tercantum tuntutan agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mundur dari jabatan dengan tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, poster juga mencantumkan lima tuntutan utama. Mulai dari penghentian dugaan “ijon proyek”, pencabutan pembatasan jam operasional toko modern, percepatan pembangunan Jembatan Sarongan–Kandangan yang disebut mangkrak, penertiban pengemplang pajak hotel dan restoran, hingga perbaikan kondisi lingkungan di kawasan Muncar.
Bahkan, dalam pesan berantai yang menyertai poster, disebutkan aksi tersebut akan diikuti sekitar 5.000 massa dari berbagai elemen, seperti mahasiswa, petani, nelayan, hingga pedagang kaki lima.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan terkait kebenaran agenda aksi tersebut. Penelusuran pada sumber-sumber kredibel dan media arus utama juga belum menemukan informasi terverifikasi mengenai rencana demonstrasi besar tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, praktisi hukum dan politik Banyuwangi, Raden Bomba Sugiarto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, penyampaian aspirasi memang merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data valid.
“Publik harus cermat menyikapi ajakan aksi, apalagi yang memuat tuduhan serius seperti KKN. Semua harus berbasis fakta dan mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuduhan terhadap penyelenggara pemerintahan seharusnya disalurkan melalui jalur hukum resmi, bukan sekadar melalui tekanan massa tanpa dasar pembuktian yang kuat.
Di sisi lain, dinamika penolakan juga muncul dari sejumlah tokoh masyarakat. Abdul Kadir, tokoh masyarakat Pesanggaran, menilai wacana penurunan kepala daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau materinya menurunkan bupati atau wakil bupati, saya tidak sepakat. Harus jelas pelanggaran hukumnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kalangan advokat. Koordinator Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Alex Dudi Setiawan, menyebut upaya pelengseran kepala daerah di luar mekanisme perundang-undangan merupakan tindakan inkonstitusional.
“Upaya seperti itu bisa berkonsekuensi hukum serius,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penggagas aksi melalui lembaga tertentu masih mengklaim mobilisasi massa akan tetap berjalan. Mereka menyebut aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah.
Meski begitu, situasi di Banyuwangi hingga Rabu pagi terpantau tetap kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal tanpa adanya tanda-tanda mobilisasi massa besar seperti yang beredar dalam poster.
Aparat keamanan diperkirakan tetap melakukan langkah antisipatif guna menjaga ketertiban. Koordinasi dengan berbagai pihak juga biasanya dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan, terutama ketika isu viral berkembang di ruang publik.
Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Informasi yang beredar cepat di media sosial tidak selalu dapat dipastikan kebenarannya tanpa verifikasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah, kepolisian, maupun media terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Dengan belum adanya konfirmasi resmi, poster ajakan aksi “turunkan bupati” yang viral saat ini masih berstatus belum terverifikasi. Publik diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sembari menunggu klarifikasi dari pihak berwenang. (*)
Editor : Ali Sodiqin