Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPRD Banyuwangi Desak SE Pembatasan Jam Toko Modern Dicabut, Dinilai Rugikan Warga dan Pariwisata

Fredy Rizki Manunggal • Selasa, 7 April 2026 | 08:00 WIB
CARI JALAN TENGAH: Rapat dengar pendapat yang membahas Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional toko modern, Senin (6/4) dihadiri pejabat Pemkab, pelaku usaha, dan DPRD. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
CARI JALAN TENGAH: Rapat dengar pendapat yang membahas Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional toko modern, Senin (6/4) dihadiri pejabat Pemkab, pelaku usaha, dan DPRD. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menuai kritik tajam dari kalangan legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi secara tegas meminta agar Surat Edaran (SE) tersebut segera dikaji ulang, bahkan dicabut.

Dalam rapat khusus yang digelar Senin (6/4), anggota DPRD lintas fraksi sepakat menilai SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional swalayan dan ritel modern tidak tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Naufal Badri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi menyulitkan masyarakat luas.

“Melindungi UMKM itu bagus, tapi caranya salah. Kami ingin eksekutif membatalkan dan mengkaji ulang dengan aturan yang sesuai kondisi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Naufal, pembatasan jam operasional toko modern tidak serta-merta memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil atau warung rakyat.

Bahkan, dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam meningkatkan daya saing UMKM.

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila.

Politisi yang akrab disapa Rifa itu menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pariwisata Banyuwangi.

Sebagai daerah tujuan wisata, Banyuwangi membutuhkan fleksibilitas layanan, termasuk ketersediaan toko modern yang sering menjadi pilihan wisatawan, terutama mancanegara.

“Dengan pembatasan jam operasional, wisatawan bisa kebingungan karena mereka cenderung berbelanja di minimarket atau toko modern,” tegasnya.

Rifa juga mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa kota yang menerapkan pembatasan ketat jam operasional berpotensi kehilangan daya tarik ekonomi.

“BPS menyampaikan, kota yang menerapkan pembatasan seperti ini bisa menjadi kota mati. Padahal kita ingin menarik wisatawan dan investor,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menilai dasar hukum penerbitan SE tersebut perlu ditinjau kembali.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perbup Nomor 33 Tahun 2014.

Revisi itu, kata Made, dilatarbelakangi kondisi pandemi Covid-19 yang memang membutuhkan pembatasan aktivitas.

“Perbup itu direvisi karena kondisi Covid-19. Saat itu jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00,” jelasnya.

Namun, menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh berbeda sehingga penerapan kebijakan serupa dinilai tidak lagi relevan.

Made juga mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.

Ironisnya, saat toko modern tutup, warung rakyat yang diharapkan menjadi alternatif juga tidak selalu buka.

“Target yang ingin dilindungi justru tidak terdampak. Yang diuntungkan malah toko tertentu yang tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Untuk itu, DPRD mendorong agar pengaturan jam operasional usaha tidak hanya melalui surat edaran, melainkan diatur dalam regulasi yang lebih kuat seperti peraturan daerah (Perda).

Dengan demikian, pembahasan dapat melibatkan legislatif secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Mari kita atur dalam peraturan daerah. DPRD bisa terlibat dan kita bisa mencermati dinamika yang terjadi agar aturan benar-benar diterima masyarakat,” pungkasnya.

DPRD berharap Pemkab Banyuwangi segera merespons masukan tersebut demi menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepentingan masyarakat, dan iklim investasi di daerah. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#jam operasional ritel #SE toko modern Banyuwangi #kebijakan Pemkab Banyuwangi #DPRD Banyuwangi #UMKM Banyuwangi