RADARBANYUWANGI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi tengah mengkaji usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut berasal dari pihak eksekutif pada triwulan pertama tahun ini, yakni raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Raperda ini bukan termasuk dalam daftar prioritas Propemperda 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Digelar Rapat Kerja Bersama Eksekutif
Untuk membahas usulan tersebut, Bapemperda telah menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif guna mendengarkan paparan gambaran umum raperda.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan dan diikuti anggota lintas fraksi.
Dalam pertemuan yang digelar pekan lalu itu, Bapemperda turut mengundang sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP), Dinas Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), RSUD Blambangan, RSUD Genteng, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan tim ahli.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembahasan raperda berjalan komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak regulasi tersebut.
Usulan di Luar Propemperda Harus Penuhi Unsur Urgensi
Ahmad Masrohan menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Banyuwangi tertanggal 17 Januari 2026 perihal tambahan usulan judul raperda, yakni perubahan kedua Perda PDRD.
“Usulan judul raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda yang telah ditetapkan,” ujar Masrohan.
Ia menegaskan bahwa pengajuan raperda di luar Propemperda harus memiliki dasar urgensi yang kuat.
Artinya, terdapat kebutuhan mendesak atau kepentingan strategis yang mengharuskan regulasi tersebut segera dibahas dan ditetapkan.
“Pengajuan raperda di luar Propemperda ini tidak serta-merta kami setujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda,” ucapnya.
Menurutnya, penambahan Propemperda biasanya dilakukan melalui kesepakatan antara DPRD dan pemerintah kabupaten setelah melalui proses pembahasan dan konsultasi bersama pihak terkait.
“Tentu usul judul raperda dari eksekutif ini akan kami dalami terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan,” tegasnya.
Penyesuaian Tarif dan Penambahan Retribusi
Berdasarkan paparan dari pihak eksekutif, perubahan kedua Perda PDRD ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian beberapa tarif pajak daerah serta penambahan layanan retribusi daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Penyesuaian regulasi ini juga ditujukan agar sistem perpajakan dan retribusi daerah lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik.
Bapemperda memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap masukan dari perangkat daerah maupun tim ahli akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir diambil.
Dengan kajian mendalam tersebut, DPRD Banyuwangi berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah sekaligus mendukung penguatan fiskal pemerintah kabupaten. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin