Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemekaran 8 Desa di Banyuwangi Tinggal Tunggu Kode Registrasi Gubernur Jatim

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Minggu, 1 Maret 2026 | 07:00 WIB

Ilustrasi warga Grajagan menggelar larung sesaji. Desa Grajagan yang masuk wilayah Kecamatan Pesanggaran juga dimekarkan. Namanya Desa Persiapan Grajagan Pantai.
Ilustrasi warga Grajagan menggelar larung sesaji. Desa Grajagan yang masuk wilayah Kecamatan Pesanggaran juga dimekarkan. Namanya Desa Persiapan Grajagan Pantai.

RADARBANYUWANGI.ID – Progres pemekaran delapan desa di Kabupaten Banyuwangi terus bergerak sesuai tahapan. Saat ini, seluruh desa yang masuk dalam proyeksi pemekaran tinggal menunggu kode registrasi desa persiapan dari Gubernur Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi Mohammad Yanuarto Bramuda mengatakan, perkembangan proses administrasi berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Dari delapan desa, tahap Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu kode register desa persiapan dari gubernur Jatim,” ujar pejabat yang akrab disapa Bram tersebut.

Photo
Photo

Gelombang Pertama Sudah Kantongi Kode Register

Bram menjelaskan, gelombang pertama pemekaran desa yang diproses pada awal Januari lalu telah lebih dulu mendapatkan kode register desa persiapan dari Gubernur Jawa Timur.

Sementara gelombang kedua telah menyelesaikan tahapan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan dan kini dalam proses menunggu kode registrasi dari tingkat provinsi.

Dengan diterbitkannya kode registrasi, status desa persiapan akan semakin kuat secara administratif sebelum nantinya ditetapkan sebagai desa definitif.

Ini Daftar 8 Desa yang Dimekarkan

Delapan desa yang masuk dalam proyek pemekaran tersebut terdiri atas:

Gelombang pertama:

Gelombang kedua:

Pemekaran ini diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan desa sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Mekanisme Penentuan Kepala Desa

Terkait penentuan kepala desa (kades) pada awal terbentuknya desa baru, Bram menjelaskan mekanismenya menyesuaikan kesiapan masing-masing desa.

Penetapan dapat dilakukan melalui pemilihan kepala desa (pilkades) apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, apabila belum memungkinkan, pemerintah dapat menunjuk pejabat sementara (Pj) dari DPMD Banyuwangi untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

“Semua tergantung kesiapan desa, baik dari sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung. Tetap melihat kesiapan wilayahnya,” katanya.

Pertimbangan Pemekaran: Penduduk hingga Ekonomi

Menurut Bram, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar usulan pemekaran delapan desa tersebut. Di antaranya faktor jumlah penduduk yang terus meningkat, luas wilayah yang relatif besar, hingga pertimbangan kekuatan ekonomi serta dinamika sosial budaya masyarakat setempat.

Dengan jumlah penduduk yang padat dan wilayah yang luas, pelayanan administrasi kerap dinilai kurang optimal jika hanya ditangani satu desa induk.

“Dampak positif dari pemekaran desa tentu nanti ending-nya bisa meningkatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan untuk kemajuan ekonomi desa,” pungkasnya.

Target Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Pemekaran desa menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mendorong pemerataan pembangunan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dengan desa yang lebih kecil dan terfokus, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Kini, seluruh pihak tinggal menunggu terbitnya kode registrasi dari Gubernur Jawa Timur sebagai tahapan penting sebelum desa persiapan melangkah ke fase berikutnya menuju desa definitif. (ray/aif)

Hasil Pemekaran Desa Tahap Pertama

1. Desa Grajagan Pantai

Pemekaran dari Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Meliputi Dusun Grajagan Pantai dan Dusun Kampung Baru. Jumlah penduduk 4.528 jiwa dengan 1.552 KK.

2. Desa Kopenlaban

Pemekaran dari Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.  yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pemekaran wilayah desa.

3. Desa Pesanggaran Wetan

Pemekaran dari Desa Pesanggaran. Desa Persiapan Pesanggaran Wetan memiliki jumlah penduduk 8.696 jiwa dengan 3.972 kepala keluarga. Wilayah administrasinya meliputi Dusun Krajan dan Ringinsari.

4. Desa Sumberrejo

Pemekaran dari Desa Barurejo, Kecamatan Bangorejo. Desa Sumberrejo memiliki jumlah penduduk 6.169 jiwa dengan 2.088 KK. Wilayah meliputi Dusun Sumberurip dan Dusun Sumbermanggis.

5. Desa Temumulyo

Pemekaran dari Desa Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Jumlah penduduk 6.125 jiwa dengan 2.296 KK.

6. Wonosobo Kulon

Pemekaran dari Desa Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Pembentukan Desa Persiapan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna.

Editor : Ali Sodiqin
#pemekaran desa #kode register #banyuwangi #gubernur jatim