Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Desa Barurejo Siliragung Resmi Dipecah, Dusun Sumberurip dan Sumbermanggis Masuk Desa Sumberrejo Banyuwangi

Ali Sodiqin • Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:00 WIB

Salah satu sudut jalan di depan Balai Desa Barurejo, Siliragung, Banyuwangi. Desa ini dipecah jadi dua, yakni Barurejo dan Sumberrejo.
Salah satu sudut jalan di depan Balai Desa Barurejo, Siliragung, Banyuwangi. Desa ini dipecah jadi dua, yakni Barurejo dan Sumberrejo.

RADARBANYUWANGI.ID – Peta administrasi di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi kembali berubah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memecah Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, menjadi dua entitas pemerintahan desa.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2025, dibentuk Desa Persiapan Sumberrejo sebagai hasil pemekaran dari Desa Barurejo.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2025 oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan diundangkan pada hari yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 21.

Dengan demikian, Desa Barurejo kini resmi terbagi menjadi desa induk dan desa persiapan yang diproyeksikan menjadi desa definitif dalam beberapa tahun ke depan.

Barurejo Dipecah, Dua Dusun Jadi Desa Baru

Pemekaran ini menetapkan dua dusun yang sebelumnya berada dalam wilayah Desa Barurejo menjadi bagian dari desa baru.

Desa Persiapan Sumberrejo di Kecamatan Siliragung meliputi:

Kedua dusun tersebut kini resmi menjadi cakupan wilayah Desa Persiapan Sumberrejo.

Sementara itu, dusun-dusun lainnya tetap berada dalam administrasi Desa Barurejo sebagai desa induk.

Pusat pemerintahan Desa Persiapan Sumberrejo ditetapkan berkedudukan di Dusun Sumbermanggis.

Jumlah Penduduk Desa Baru

Wilayah yang dimekarkan dari Desa Barurejo tersebut memiliki jumlah penduduk sebanyak 6.169 jiwa dengan 2.088 kepala keluarga.

Jumlah ini dinilai telah memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sehingga layak ditetapkan sebagai desa persiapan.

Batas Wilayah Desa Persiapan Sumberrejo

Sebagai desa baru, batas wilayah Desa Persiapan Sumberrejo telah ditetapkan secara administratif dalam Perbup, yakni:

Dengan batas tersebut, Desa Persiapan Sumberrejo memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Tujuan Pemecahan Desa

Pemecahan Desa Barurejo menjadi dua wilayah administratif bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam regulasi disebutkan, pembentukan desa persiapan dimaksudkan untuk:

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi.

Status Masih Desa Persiapan

Meski telah resmi dibentuk, Desa Sumberrejo masih berstatus desa persiapan.

Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan evaluasi dalam jangka waktu minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.

Bupati juga akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang bertugas menyiapkan seluruh persyaratan menuju desa definitif.

Penjabat kepala desa bertanggung jawab kepada bupati melalui Kepala Desa Barurejo sebagai desa induk.

Babak Baru Pemerintahan Desa

Pemekaran Desa Barurejo menjadi dua desa menandai babak baru tata kelola pemerintahan di Kecamatan Siliragung.

Dengan wilayah yang lebih terfokus dan pusat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat di Dusun Sumberurip dan Dusun Sumbermanggis, diharapkan pelayanan publik semakin optimal dan pembangunan lebih merata.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sumberrejo resmi berlaku sejak 14 Juli 2025. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pemekaran desa #desa barurejo #desa sumberrejo #Siliragung #banyuwangi #Desa Persiapan