RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan penataan wilayah desa. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, Desa Persiapan Sumberrejo resmi dibentuk di wilayah Kecamatan Siliragung.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2025 oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan diundangkan pada hari yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 21.
Pembentukan desa baru ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Barurejo Kecamatan Siliragung yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kajian: Barurejo Layak Mekar
Dalam konsideran Perbup disebutkan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap rencana pemekaran desa, Desa Barurejo dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang menyebutkan bahwa apabila bupati menyetujui pemekaran desa, maka ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan.
Dengan dasar tersebut, ditetapkanlah Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sumberrejo Kecamatan Siliragung.
Cakupan Wilayah: Dua Dusun Resmi Masuk
Desa Persiapan Sumberrejo di Kecamatan Siliragung memiliki jumlah penduduk sebanyak 6.169 jiwa dengan 2.088 kepala keluarga.
Adapun cakupan wilayah desa persiapan ini meliputi dua dusun, yakni:
- Dusun Sumberurip
- Dusun Sumbermanggis
Kedua dusun tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Desa Barurejo dan kini resmi menjadi wilayah administratif Desa Persiapan Sumberrejo.
Pusat pemerintahan desa persiapan ditetapkan berkedudukan di Dusun Sumbermanggis.
Batas Wilayah Desa Persiapan Sumberrejo
Penetapan batas wilayah menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan desa baru. Dalam Pasal 5 Perbup Nomor 21 Tahun 2025 ditegaskan bahwa batas wilayah Desa Persiapan Sumberrejo adalah sebagai berikut:
- Sebelah selatan: Desa Barurejo Kecamatan Siliragung
- Sebelah barat: Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran
- Sebelah utara: Desa Tulungrejo dan Desa Kajarharjo Kecamatan Glenmore
- Sebelah timur: Desa Karangdoro dan Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari
Dengan batas tersebut, Desa Persiapan Sumberrejo memiliki posisi strategis yang berbatasan langsung dengan beberapa kecamatan, yakni Pesanggaran, Glenmore, dan Tegalsari.
Tujuan Pembentukan Desa Persiapan
Pembentukan Desa Persiapan Sumberrejo memiliki maksud untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tingkat perkembangan pembangunan.
Adapun tujuan pembentukan desa persiapan meliputi:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan berbasis desa di Banyuwangi.
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat Kepala Desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Pejabat ini bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induk Barurejo.
Adapun tugas penjabat kepala desa antara lain:
- Menyusun rencana kerja pembangunan desa persiapan
- Mengelola anggaran operasional dari APBDes induk
- Menetapkan batas wilayah secara kartografis
- Membentuk struktur organisasi pemerintahan desa
- Mengangkat perangkat desa
- Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan
- Melakukan pendataan kependudukan dan potensi ekonomi
Penjabat kepala desa juga wajib melaporkan perkembangan pembentukan desa setiap enam bulan kepada bupati melalui camat serta kepada kepala desa induk.
Pendanaan dan Masa Evaluasi
Pendanaan pembentukan Desa Persiapan Sumberrejo bersumber dari APBDesa Induk Barurejo serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan selama masa evaluasi satu hingga tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menentukan status Desa Persiapan Sumberrejo apakah dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.
Berlaku Sejak 14 Juli 2025
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sumberrejo Kecamatan Siliragung resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 14 Juli 2025.
Dengan terbentuknya Desa Persiapan Sumberrejo, diharapkan pelayanan publik semakin dekat, pembangunan lebih merata, serta potensi ekonomi masyarakat di Dusun Sumberurip dan Dusun Sumbermanggis dapat berkembang lebih optimal. (*)
Editor : Ali Sodiqin