RADARBANYUWANGI.ID – Pemekaran Desa Grajagan di Kecamatan Purwoharjo akhirnya resmi disahkan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 22.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sebagai bagian dari langkah strategis penataan wilayah dan percepatan pelayanan publik di kawasan pesisir selatan.
Hasil Kajian, Grajagan Layak Mekar
Dalam konsideran Perbup disebutkan bahwa pemekaran dilakukan setelah melalui penelitian terhadap rencana pemekaran Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.
Hasil kajian administratif dan teknis menyatakan wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa persiapan.
Pemekaran ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa bupati dapat menetapkan pembentukan desa persiapan apabila usulan pemekaran disetujui.
Dengan dasar tersebut, Pemkab Banyuwangi menetapkan Desa Persiapan Grajagan Pantai sebagai hasil pemekaran resmi dari Desa Grajagan.
Cakupan Wilayah Desa Persiapan Grajagan Pantai
Desa Persiapan Grajagan Pantai berada di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Wilayah administrasinya meliputi dua dusun, yakni:
- Dusun Grajagan Pantai
- Dusun Kampung Baru
Pusat pemerintahan desa persiapan berkedudukan di Dusun Grajagan Pantai.
Secara demografis, desa persiapan ini memiliki jumlah penduduk 4.528 jiwa dengan 1.552 kepala keluarga.
Batas Wilayah Desa Baru
Adapun batas wilayah Desa Persiapan Grajagan Pantai adalah:
- Sebelah selatan: Lautan / Samudra Indonesia
- Sebelah barat: Desa Temurejo
- Sebelah utara: Curah Nongko Desa Grajagan
- Sebelah timur: Segoro Anakan / Marengan
Letak geografis yang berada di kawasan pesisir membuat desa ini memiliki potensi perikanan, kelautan, dan pariwisata yang cukup besar.
Tujuan Pemekaran Desa
Pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Pemekaran ini diharapkan mampu mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat pesisir yang selama ini berada cukup jauh dari pusat pemerintahan desa induk.
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Dalam Perbup juga diatur bahwa Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat kepala desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Pejabat tersebut bertugas menyiapkan seluruh tahapan menuju pembentukan desa definitif.
Mulai dari penyusunan rencana pembangunan, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, penetapan batas wilayah secara kartografis, hingga penyediaan sarana prasarana dasar.
Penjabat kepala desa bertanggung jawab kepada bupati melalui Kepala Desa Grajagan sebagai desa induk.
Pendanaan dan Evaluasi
Pendanaan pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai bersumber dari APBDes Desa Grajagan sebagai desa induk serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan status Desa Persiapan Grajagan Pantai apakah dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.
Dorong Pemerataan Pembangunan Pesisir Selatan
Pemekaran Desa Grajagan menjadi Desa Persiapan Grajagan Pantai merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan di wilayah selatan Banyuwangi.
Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat, diharapkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai resmi berlaku sejak 23 Juni 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin