RADARBANYUWANGI.ID – Pemekaran wilayah kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025, Desa Persiapan Grajagan Pantai resmi dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Kebijakan tersebut ditandatangani Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 23 Juni 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Fokus utama pembentukan desa persiapan ini adalah penataan wilayah serta penguatan pelayanan publik di kawasan pesisir selatan Banyuwangi.
Dua Dusun Resmi Masuk Desa Persiapan Grajagan Pantai
Dalam Perbup tersebut ditegaskan bahwa Desa Persiapan Grajagan Pantai di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, mencakup dua dusun yang sebelumnya menjadi bagian dari Desa Grajagan.
Adapun dusun yang resmi masuk dalam wilayah desa persiapan adalah:
- Dusun Grajagan Pantai
- Dusun Kampung Baru
Kedua dusun tersebut kini berada dalam struktur administrasi baru sebagai desa persiapan yang diproyeksikan menuju desa definitif setelah melalui tahapan evaluasi.
Pusat pemerintahan desa persiapan ditetapkan berkedudukan di Dusun Grajagan Pantai.
Batas Wilayah Desa Persiapan Grajagan Pantai
Penetapan batas wilayah menjadi salah satu poin penting dalam pembentukan desa baru. Dalam regulasi tersebut, batas administratif Desa Persiapan Grajagan Pantai ditetapkan sebagai berikut:
- Sebelah selatan: Samudra Indonesia
- Sebelah barat: Desa Temurejo
- Sebelah utara: Curah Nongko wilayah Desa Grajagan
- Sebelah timur: Segoro Anakan (Marengan)
Secara geografis, posisi desa yang langsung berbatasan dengan laut di sisi selatan menjadikan kawasan ini memiliki karakter wilayah pesisir yang kuat.
Dengan batas yang jelas tersebut, pemerintah daerah menilai struktur administrasi dan tata kelola wilayah akan lebih efektif dibanding sebelumnya saat masih berada dalam satu wilayah Desa Grajagan.
Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga
Desa Persiapan Grajagan Pantai memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.528 jiwa dengan 1.552 kepala keluarga.
Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan administratif untuk pembentukan desa persiapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Persiapan Menuju Desa Definitif
Sebagai desa persiapan, wilayah ini akan menjalani masa evaluasi selama minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Dalam periode tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati juga akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang bertugas menyiapkan seluruh persyaratan menuju desa definitif.
Dorong Efektivitas Pelayanan Pesisir
Pemekaran Desa Grajagan menjadi Desa Persiapan Grajagan Pantai merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan wilayah pesisir di Banyuwangi.
Dengan dua dusun — Grajagan Pantai dan Kampung Baru — yang kini berdiri dalam satu entitas administratif baru dengan batas wilayah yang jelas, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, akses pembangunan lebih merata, dan potensi ekonomi pesisir dapat berkembang lebih optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai resmi berlaku sejak 23 Juni 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin