RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membentuk Desa Persiapan Pesanggaran Wetan di Kecamatan Pesanggaran.
Desa baru tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Pesanggaran dengan cakupan dua dusun utama yang kini dipersiapkan menuju desa definitif.
Pembentukan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan Kecamatan Pesanggaran.
Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 5 Agustus 2025 dan diundangkan pada hari yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 26.
Dua Dusun Resmi Masuk Wilayah Pesanggaran Wetan
Dalam Perbup disebutkan secara tegas bahwa Desa Persiapan Pesanggaran Wetan mencakup dua dusun yang sebelumnya berada dalam wilayah Desa Pesanggaran, yaitu:
- Dusun Krajan
- Dusun Ringinsari
Pusat pemerintahan desa persiapan direncanakan berkedudukan di Dusun Ringinsari.
Keberadaan dua dusun tersebut menjadi dasar utama pembentukan desa baru yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi, teknis, serta jumlah penduduk untuk dimekarkan.
Jumlah Penduduk Capai 8.696 Jiwa
Secara demografis, Desa Persiapan Pesanggaran Wetan memiliki jumlah penduduk sebanyak 8.696 jiwa dengan 3.972 kepala keluarga.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang mandiri sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Batas Wilayah Desa Persiapan
Adapun batas wilayah Desa Persiapan Pesanggaran Wetan meliputi:
- Sebelah selatan: Samudra Indonesia
- Sebelah barat: Desa Pesanggaran
- Sebelah utara: Desa Pesanggaran dan Desa Sumbermulyo
- Sebelah timur: Sungai Kalibaru
Penetapan batas wilayah ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pembentukan desa definitif ke depan.
Hasil Kajian Pemekaran Desa
Dalam konsideran peraturan disebutkan bahwa pemekaran Desa Pesanggaran dilakukan setelah melalui penelitian mendalam terhadap rencana pemekaran wilayah.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa wilayah tersebut layak dimekarkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan desa.
Kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah menetapkan desa persiapan melalui peraturan bupati.
Tujuan Pembentukan Desa Baru
Pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan wilayah selatan Banyuwangi.
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Dalam Perbup diatur bahwa Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat kepala desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masa jabatan.
Pejabat tersebut bertugas menyiapkan seluruh persyaratan menuju desa definitif, mulai dari penyusunan rencana pembangunan, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, hingga penyediaan sarana prasarana dasar.
Penjabat kepala desa bertanggung jawab kepada bupati melalui kepala desa induk, yakni Kepala Desa Pesanggaran.
Pendanaan dari APBDes Induk
Pendanaan pembentukan desa persiapan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pesanggaran sebagai desa induk.
Selain itu, dimungkinkan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi 1–3 Tahun Menuju Desa Definitif
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penentuan apakah desa persiapan ini dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Pemerataan Pelayanan Masyarakat
Pembentukan desa baru ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Dusun Krajan dan Dusun Ringinsari, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan resmi mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin