RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membentuk Desa Persiapan Kopenlaban di Kecamatan Kabat.
Desa baru tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Macan Putih yang kini mencakup lima dusun dengan jumlah penduduk lebih dari enam ribu jiwa.
Pembentukan desa persiapan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban Kecamatan Kabat.
Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 5 Agustus 2025 dan diundangkan pada hari yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 25.
Lima Dusun Desa Macan Putih Masuk Wilayah Kopenlaban
Desa Persiapan Kopenlaban merupakan pemekaran resmi dari Desa Macan Putih Kecamatan Kabat setelah dinilai memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Perbup disebutkan, wilayah Desa Persiapan Kopenlaban meliputi lima dusun yang sebelumnya berada di wilayah Desa Macan Putih, yakni:
- Dusun Kopenlaban
- Dusun Kopenlagi
- Dusun Sumberan
- Dusun Sengkan Samak
- Dusun Bangeran
Pusat pemerintahan desa persiapan direncanakan berkedudukan di Dusun Kopenlaban.
Total jumlah penduduk di wilayah desa persiapan tersebut mencapai 6.115 jiwa dengan 1.706 kepala keluarga.
Batas Wilayah Desa Persiapan
Secara geografis, batas wilayah Desa Persiapan Kopenlaban Kecamatan Kabat meliputi:
- Sebelah selatan: Desa Bangunsari
- Sebelah barat: Desa Pakel
- Sebelah utara: Desa Gumuk
- Sebelah timur: Desa Macan Putih
Penetapan batas wilayah ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi menuju pembentukan desa definitif.
Hasil Kajian Pemekaran Desa
Dalam konsideran Perbup dijelaskan bahwa pemekaran desa dilakukan setelah melalui penelitian mendalam terhadap rencana pemekaran wilayah Desa Macan Putih.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa wilayah tersebut layak dimekarkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk menetapkan pembentukan desa persiapan apabila pemekaran disetujui.
Tujuan Pembentukan Desa Baru
Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan berbasis desa yang selama ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Peraturan bupati juga mengatur bahwa kepala daerah akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat kepala desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
Tugas utamanya adalah menyiapkan seluruh persyaratan menuju pembentukan desa definitif.
Tugas tersebut meliputi penyusunan rencana pembangunan, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, penyediaan sarana prasarana dasar, hingga pendataan potensi wilayah dan kependudukan.
Penjabat kepala desa bertanggung jawab kepada bupati melalui kepala desa induk, yakni Kepala Desa Macan Putih.
Pendanaan dari APBDes Induk
Pendanaan pembentukan desa persiapan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Macan Putih sebagai desa induk.
Selain itu, dimungkinkan juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Masa Evaluasi Menuju Desa Definitif
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan dalam jangka waktu minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penentuan apakah Desa Persiapan Kopenlaban dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.
Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Publik
Pembentukan desa baru di Banyuwangi merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Dengan adanya Desa Persiapan Kopenlaban, diharapkan akses pelayanan publik menjadi lebih dekat, pembangunan lebih merata, serta potensi ekonomi lokal dapat berkembang lebih optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban resmi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Agustus 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin