RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali membentuk desa baru melalui skema desa persiapan.
Kali ini, Desa Persiapan Pesanggaran Wetan Kecamatan Pesanggaran resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2025.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 5 Agustus 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 26.
Pembentukan desa baru ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kajian Pemekaran Desa Pesanggaran
Dalam konsideran Peraturan Bupati dijelaskan bahwa rencana pemekaran Desa Pesanggaran telah melalui proses penelitian dan kajian.
Hasilnya menunjukkan bahwa wilayah tersebut layak dimekarkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan pembentukan desa persiapan melalui peraturan bupati apabila pemekaran desa disetujui.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan Kecamatan Pesanggaran.
Cakupan Wilayah Desa Persiapan
Desa Persiapan Pesanggaran Wetan memiliki jumlah penduduk sebanyak 8.696 jiwa dengan 3.972 kepala keluarga. Wilayah administrasinya meliputi dua dusun yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Pesanggaran, yakni:
- Dusun Krajan
- Dusun Ringinsari
Pusat pemerintahan desa persiapan direncanakan berkedudukan di Dusun Ringinsari.
Secara geografis, batas wilayah Desa Persiapan Pesanggaran Wetan meliputi:
- Sebelah selatan: Samudra Indonesia
- Sebelah barat: Desa Pesanggaran
- Sebelah utara: Desa Pesanggaran dan Desa Sumbermulyo
- Sebelah timur: Sungai Kalibaru
Penetapan batas wilayah ini menjadi bagian penting dalam proses administratif menuju desa definitif.
Tujuan Pembentukan Desa Persiapan
Pembentukan desa persiapan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan berbasis wilayah pedesaan di Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat kepala desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masa jabatan.
Pejabat tersebut bertugas menyiapkan seluruh persyaratan menuju pembentukan desa definitif.
Tugas yang harus dilaksanakan meliputi penyusunan rencana pembangunan desa, pembentukan struktur organisasi pemerintahan, penyediaan sarana prasarana, pendataan potensi wilayah, hingga pengembangan akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Penjabat kepala desa bertanggung jawab kepada bupati melalui kepala desa induk, yakni Kepala Desa Pesanggaran.
Pendanaan Bersumber dari APBDes Induk
Pendanaan pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pesanggaran sebagai desa induk. Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Evaluasi Menuju Desa Definitif
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan dalam jangka waktu minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun sejak diterbitkannya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status Desa Persiapan Pesanggaran Wetan apakah dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.
Upaya Pemerataan Pembangunan Banyuwangi
Pembentukan desa baru di Banyuwangi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan wilayah.
Dengan terbentuknya Desa Persiapan Pesanggaran Wetan, diharapkan akses pelayanan administrasi masyarakat menjadi lebih mudah, pembangunan infrastruktur lebih merata, serta potensi ekonomi lokal dapat berkembang lebih optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pesanggaran Wetan resmi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Agustus 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin