RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membentuk Desa Persiapan Kopenlaban di Kecamatan Kabat.
Pembentukan desa baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban Kecamatan Kabat.
Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 5 Agustus 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 25.
Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban merupakan hasil pemekaran dari Desa Macan Putih Kecamatan Kabat yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pemekaran wilayah desa.
Hasil Kajian Pemekaran Desa
Dalam konsideran Perbup disebutkan bahwa pemekaran desa dilakukan setelah melalui penelitian terhadap rencana pemekaran wilayah Desa Macan Putih.
Hasil kajian menyimpulkan desa tersebut layak dimekarkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan pembentukan desa persiapan melalui peraturan bupati apabila pemekaran disetujui.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memutuskan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban Kecamatan Kabat.
Tujuan Pembentukan Desa Persiapan
Pembentukan desa persiapan memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa
- Meningkatkan daya saing desa
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah berbasis desa yang selama ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Cakupan Wilayah dan Jumlah Penduduk
Desa Persiapan Kopenlaban memiliki jumlah penduduk sebanyak 6.115 jiwa dengan 1.706 kepala keluarga. Wilayah administrasinya mencakup lima dusun, yakni:
- Dusun Kopenlaban
- Dusun Kopenlagi
- Dusun Sumberan
- Dusun Sengkan Samak
- Dusun Bangeran
Pusat pemerintahan desa direncanakan berada di Dusun Kopenlaban.
Adapun batas wilayah desa meliputi:
- Selatan: Desa Bangunsari
- Barat: Desa Pakel
- Utara: Desa Gumuk
- Timur: Desa Macan Putih
Penjabat Kepala Desa dari ASN
Dalam Perbup tersebut juga diatur bahwa Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penjabat kepala desa memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masa jabatan.
Pejabat ini bertugas menyiapkan seluruh persyaratan menuju pembentukan desa definitif, termasuk penyusunan rencana pembangunan, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, hingga penyediaan sarana prasarana dasar.
Penjabat kepala desa juga bertanggung jawab kepada bupati melalui kepala desa induk, yakni Kepala Desa Macan Putih.
Pendanaan dari APBDes Induk
Pendanaan pembentukan desa persiapan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Macan Putih sebagai desa induk.
Selain itu, dimungkinkan juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Evaluasi 1 hingga 3 Tahun
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Persiapan Kopenlaban.
Evaluasi dilakukan dalam jangka waktu minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penentuan status Desa Persiapan Kopenlaban apakah dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.
Upaya Pemerataan Pembangunan
Pembentukan desa baru di Banyuwangi merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Dengan adanya Desa Persiapan Kopenlaban, diharapkan akses pelayanan publik menjadi lebih dekat, pembangunan lebih merata, serta potensi ekonomi lokal dapat berkembang lebih optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kopenlaban resmi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Agustus 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin