RADARBANYUWANGI.ID – Bupati Ipuk Fiestiandani kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik.
Kali ini, orang nomor satu di Banyuwangi itu meluncurkan program “Lapor Camat”, sebuah kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung melalui telepon maupun WhatsApp.
Melalui program ini, masyarakat bisa menyampaikan berbagai persoalan, khususnya terkait pelayanan publik, langsung kepada camat tanpa perantara.
Peluncuran dilakukan saat silaturahmi bersama warga di Kecamatan Wongsorejo, Senin (23/2/2026).
“Kecamatan ini memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan persoalan wilayahnya.
Dengan membuka kanal pengaduan langsung ke camat, diharapkan proses penyelesaian masalah dapat lebih efisien tanpa harus lama,” kata Ipuk.
Ia menambahkan, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan respons cepat di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Respons Cepat Maksimal 4 Jam
Program Lapor Camat dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses pengaduan yang cepat, mudah, dan langsung menyentuh pengambil keputusan di wilayahnya.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki sejumlah kanal aduan, termasuk program Banyuwangi Melayani yang lebih dulu berjalan.
Namun dalam skema sebelumnya, laporan masyarakat diterima oleh kontak person di masing-masing OPD.
“Bila di Banyuwangi Melayani sebelumnya masyarakat melapor diterima oleh kontak person yang ada di OPD, namun Lapor Camat ini masyarakat langsung mengontak Pak Camat. Harus respon Pak Camatnya,” tegas Ipuk.
Dalam pelaksanaannya, setiap camat diminta aktif memantau laporan yang masuk. Ipuk bahkan menegaskan batas waktu respons maksimal empat jam, khususnya untuk persoalan yang menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya minta setiap camat benar-benar memonitor langsung aduan masyarakat. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Jika permasalahan membutuhkan penanganan lebih lanjut di tingkat kabupaten, camat diwajibkan melakukan eskalasi dan melaporkan progresnya.
“Setiap aduan dipantau progres penyelesaiannya. Jika diperlukan eskalasi, camat melaporkan ke tingkat kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Ipuk.
Nomor Camat Dipublikasikan Terbuka
Secara teknis, camat akan mengumumkan nomor telepon dan WhatsApp resmi yang dapat dihubungi masyarakat.
Nomor tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi kecamatan, kantor desa, serta kanal komunikasi resmi Pemkab Banyuwangi.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan masyarakat dalam menyampaikan aduan. Warga cukup menghubungi nomor camat di wilayahnya masing-masing.
Adapun jenis aduan yang dapat disampaikan meliputi pelayanan administrasi kependudukan, perizinan tingkat kecamatan, persoalan infrastruktur seperti jalan rusak dan sampah, hingga bantuan sosial.
Perkuat Sinergi Forpimka dan Program Banyuwangi ASRI
Ipuk juga berharap program Lapor Camat mampu memperkuat sinergitas forum pimpinan kecamatan (forpimka), yang terdiri dari camat, TNI, Polri, serta unsur lainnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus melalui kolaborasi lintas sektor.
“Ini sesuai dengan program Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang berpedoman pada program Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo. Di mana rasa aman warga harus diciptakan bersama. Bukan saja oleh TNI, namun juga pemkab, Polri dan warga harus saling menjaga wilayahnya,” kata Bramuda.
Melalui Lapor Camat, Pemkab Banyuwangi ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin dekat, cepat, dan responsif.
Dengan camat sebagai ujung tombak pelayanan, setiap persoalan warga diharapkan bisa ditangani lebih efektif tanpa berbelit.
Inovasi ini sekaligus mempertegas komitmen Banyuwangi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin