Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Komisi X DPR RI Kunker ke Banyuwangi, Soroti Penguatan Cagar Budaya dan Kinerja TACB

Fredy Rizki Manunggal • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dan mitra kerja mengunjungi Asrama Inggrisan Banyuwangi, Rabu (11/2).
Anggota Komisi X DPR RI dan mitra kerja mengunjungi Asrama Inggrisan Banyuwangi, Rabu (11/2).

RADARBANYUWANGI.ID – Rombongan Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Banyuwangi selama dua hari, Rabu (11/2).

Agenda utama kunjungan tersebut adalah menyerap aspirasi sekaligus melakukan pengawasan kebijakan pemerintah terkait pelestarian cagar budaya.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati dan diikuti sejumlah anggota legislatif. Di antaranya Denny Cagur, Karmila Sari, Adde Rosi Khoerunnisa, Agung Widyantoro, Ruby Chairani Syiffadia, Melly Goeslaw, Prof Furtasan Ali Yusuf, Habib Syarief Muhammad, Muhammad Hilman Mufidi, Abdul Fikri Faqih, Reni Astuti, Muslimin Bando, serta Anita Jacoba Gah.

Turut hadir mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Serap Aspirasi di Pendapa Sabha Swagata

Komisi X mengawali agenda dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendapa Sabha Swagata Blambangan. Hadir pula Dewan Kesenian Blambangan (DKB), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), komunitas seni, akademisi, budayawan, hingga sejarawan Banyuwangi.

Sejumlah perwakilan DKB, TACB, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan masukan terkait kondisi kebudayaan di Banyuwangi, termasuk persoalan regulasi dan proses penetapan cagar budaya.

Usai RDP, rombongan meninjau sejumlah titik strategis. Mulai Museum Blambangan di Kantor Disbudpar hingga kompleks Asrama Inggrisan yang tengah direvitalisasi.

“Banyuwangi potensi budayanya luar biasa. Makanya kita ke sini fokus pada penguatan cagar budayanya. Kita ingin melihat sejauh mana intervensi pemerintah maupun yang belum tersentuh,” kata MY Esti Wijayati.

Baru 5 Persen Situs Jadi Cagar Budaya

Esti mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dari sekitar 400 ribu lebih titik peninggalan di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Banyuwangi yang telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam situs bersejarah.

Namun demikian, Esti menyoroti persoalan regulasi dan pendanaan yang kerap menjadi hambatan. Sejumlah aturan sektoral seperti UU Penataan Ruang, UU Pemda, UU Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan menteri, sering kali tumpang tindih atau kontradiktif dalam pengaturan ruang.

“Hasil kunjungan ke Banyuwangi ini akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan keputusan mengenai pelestarian cagar budaya,” ungkapnya.

Budaya adalah DNA Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, kebudayaan bukan sekadar identitas, melainkan DNA masyarakat Banyuwangi. Kecintaan warga terhadap seni dan tradisi menjadi kekuatan utama daerah paling timur Pulau Jawa tersebut.

“Komitmen kami dalam melestarikan kebudayaan sangat kuat. Masyarakat Banyuwangi itu DNA-nya seni dan budaya,” kata Ipuk.

Salah satu warisan yang terus dijaga adalah budaya Oseng sebagai identitas suku asli Banyuwangi. Selain itu, Banyuwangi memiliki sejumlah bangunan dan situs bersejarah seperti Pendapa Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Banyuwangi juga menyimpan jejak sejarah Kerajaan Blambangan dan Kerajaan Macan Putih, termasuk peninggalan kolonial dan masa perjuangan kemerdekaan.

Di level internasional, Banyuwangi telah masuk jaringan Cagar Biosfer Dunia UNESCO sejak 2016. Pada 2023, Geopark Ijen juga ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark dan dijadwalkan menjalani revalidasi pada April mendatang.

“Kami berharap dukungan dari Komisi X DPR RI agar Ijen Geopark kembali ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark,” tandas Ipuk.

Pemkab Banyuwangi juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Oseng yang mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik mengadopsi unsur arsitektur khas Banyuwangi.

DKB Soroti Kinerja TACB, Usulan Cagar Budaya Mandek

Dalam forum tersebut, Dewan Kesenian Blambangan (DKB) menyoroti kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyuwangi yang dinilai belum optimal mengawal sejumlah usulan situs bersejarah.

Ketua Majelis Kehormatan DKB Samsudin Adlawi mencontohkan lamanya proses penetapan kawasan Inggrisan sebagai cagar budaya. Bangunan yang berdiri sejak 1763 itu diajukan pada 2009, namun baru ditetapkan melalui keputusan bupati pada 2018.

“Perjalanan menuju cagar budaya itu sangat lama,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan sejumlah usulan lain, termasuk makam Kiai Saleh yang sudah dua tahun belum mendapat kabar. Selain itu, dari lima anggota TACB, disebutkan tidak semuanya berasal dari Banyuwangi dan hanya satu yang memiliki sertifikasi resmi.

Ketua DKB Hasan Basri turut menyinggung situs Kerajaan Macan Putih yang hingga kini masih berada di area perkebunan dan persawahan.

“Kita punya kebanggaan Kerajaan Macan Putih, tapi belum bisa kita banggakan secara maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menghadirkan satu orang tim ahli cagar budaya saja dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4 juta per orang, yang dinilai cukup memberatkan.

Mekanisme Penetapan Cagar Budaya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim Endah Budi Heryani menjelaskan, penetapan objek menjadi cagar budaya diawali dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Selanjutnya, TACB memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan resmi. Mekanisme tersebut diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Dalam regulasi disebutkan, kepala daerah memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menetapkan setelah rekomendasi TACB diterima,” ujarnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada keputusan, maka prosesnya perlu ditelusuri kembali. Tahapan ini penting agar pelestarian tidak berhenti pada pengakuan, melainkan berlanjut pada perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan.

Kunjungan Komisi X DPR RI ke Banyuwangi pun diharapkan menjadi momentum evaluasi dan penguatan kebijakan pelestarian cagar budaya, sehingga kekayaan sejarah Bumi Blambangan dapat terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#komisi x #cagar budaya #banyuwangi #dprd ri #Kunker