Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemkab Banyuwangi Kucurkan BKK Rp 15 Miliar, Respons Turunnya Siltap Perangkat Desa

Sigit Hariyadi • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:30 WIB

Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda. (Dok. Radar Banyuwangi)
Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda. (Dok. Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah cepat merespons keluhan perangkat desa yang mengalami penurunan penghasilan tetap (siltap) imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Tahun ini, pemkab yang dikenal dengan julukan The Sunrise of Java tersebut mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 15 miliar.

Alokasi anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi dan ditujukan untuk membantu meringankan beban perangkat desa yang pendapatannya tergerus akibat penyesuaian anggaran nasional.

Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak lebih awal sebelum persoalan tersebut berkembang lebih luas.

“Pemkab sudah merespons keluhan para perangkat desa. Bahkan pemkab sudah mendahului. Ibu Bupati memberikan tambahan anggaran kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Bramuda.

Masih Perlu Pembahasan Teknis Penyaluran

Meski anggaran telah disiapkan, Bramuda menjelaskan bahwa penyaluran BKK tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Hal ini berkaitan dengan aturan komposisi belanja desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebab, berapa pun anggaran yang dialokasikan tidak serta-merta dapat menyelesaikan permasalahan tersebut kalau komposisi anggarannya adalah sebesar 30 persen dan 70 persen,” jelasnya.

Bramuda merujuk pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa belanja desa dalam APBDes dibagi dalam dua porsi utama.

Sebanyak paling sedikit 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional, insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, paling banyak 30 persen anggaran belanja desa digunakan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fokus Tingkatkan Kinerja Perangkat Desa

Menurut Bramuda, penghasilan tetap perangkat desa masuk dalam porsi anggaran 30 persen tersebut.

Karena itu, tambahan BKK yang dialokasikan pemkab harus dikaji secara matang agar benar-benar tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan.

“Nah, di dalam anggaran yang 30 persen itu termasuk siltap perangkat desa. Maka, kami godok bareng-bareng bersama tim eksekutif,” katanya.

Ia menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak semata-mata untuk menutup kekurangan penghasilan, tetapi juga diarahkan sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kinerja.

“Semoga nanti anggaran yang ditambahkan kepada pemerintah desa betul-betul meningkatkan kinerja perangkat desa. Sekali lagi, yang ditekankan adalah peningkatan kinerja perangkat desa. Tambahan ini sebagai apresiasi dan reward,” tegas Bramuda.

Siltap di Bawah UMK, Banyak Perangkat Desa Mundur

Sebelumnya, persoalan turunnya siltap perangkat desa mencuat dalam audiensi DPRD Banyuwangi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyuwangi pada Senin (19/1). Dalam pertemuan tersebut, PPDI menyampaikan kondisi riil yang dihadapi perangkat desa di lapangan.

Ketua PPDI Banyuwangi, Jay A Mansur, menyebut nilai siltap yang diterima perangkat desa saat ini berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.

“Kebijakan efisiensi anggaran ini sangat berpengaruh pada siltap. Penghasilannya tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga banyak perangkat desa yang akhirnya memilih mundur,” ungkap Jay.

Jay yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, menjelaskan bahwa audiensi dengan DPRD menjadi langkah awal untuk menyampaikan aspirasi perangkat desa secara terbuka.

“Harapan kami sebenarnya bisa berdialog langsung dengan Bupati Banyuwangi. Namun kami awali dengan pimpinan DPRD. Yang terpenting, masyarakat tahu apa yang sedang kami perjuangkan,” ujarnya.

Dengan adanya alokasi BKK Rp 15 miliar ini, Pemkab Banyuwangi berharap kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga sekaligus mendorong kinerja pemerintahan desa agar tetap optimal di tengah tantangan efisiensi anggaran. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#BKK #perangkat desa #Bantuan Keuangan Khusus #banyuwangi