Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Inspektorat Bondowoso Kekurangan Auditor, Pengawasan Desa dan OPD Dipetakan

Ali Sodiqin • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:30 WIB

Agung Tri Handono, Inspektur Inspektorat Bondowoso.
Agung Tri Handono, Inspektur Inspektorat Bondowoso.

RADARBANYUWANGI.ID - Fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso berada dalam kondisi pincang.

Inspektorat setempat mengalami kekurangan auditor secara serius, sehingga terpaksa menerapkan strategi pemetaan pengawasan demi menjaga fungsi kontrol tetap berjalan.

Dilansir dari Radar Jember, saat ini, Inspektorat Bondowoso hanya memiliki 22 auditor dari kebutuhan ideal sebanyak 60 orang. Artinya, ketersediaan auditor baru sekitar 35 persen.

Padahal, mereka harus mengawasi hampir 600 entitas, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga 209 pemerintahan desa.

Kondisi tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat, Kamis (15/1/2026).

Dalam forum itu, terkuak pula bahwa kekurangan sumber daya manusia tidak hanya terjadi pada auditor, tetapi juga pada jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).

Dari kebutuhan ideal sebanyak 37 P2UPD, Inspektorat Bondowoso saat ini hanya memiliki enam orang P2UPD non auditor. Situasi ini dinilai semakin memperberat beban pengawasan internal pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menilai Inspektorat merupakan jantung pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kekurangan sumber daya manusia, menurutnya, berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Sehingga untuk mengawasi OPD dinas, macam-macam sampai desa kan sangat kurang,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Bondowoso tersebut.

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan dapat berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan.

Terutama di tingkat desa, yang memiliki jumlah cukup banyak, karakteristik beragam, serta pengelolaan anggaran yang kompleks.

“Kalau pengawasan tidak maksimal, risikonya besar. Bisa berpengaruh pada akuntabilitas dan kualitas pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Inspektur Bondowoso, Agung Tri Handono, membenarkan bahwa keterbatasan auditor menjadi persoalan krusial yang dihadapi pihaknya saat ini.

Untuk menjawab tantangan itu, Inspektorat terpaksa menerapkan strategi pemetaan pengawasan.

Dengan keterbatasan jumlah auditor dan P2UPD, pengawasan terhadap pemerintahan desa dibagi dalam dua kategori, yakni evaluasi dan audit.

Sementara untuk OPD, dilakukan pemetaan apakah masuk kategori audit probity atau tidak.

“Itu akan kita tata seperti itu. Menjawab keterbatasan auditor dan personel P2UPD,” terang Agung.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menjaga kualitas pengawasan agar tidak menurun.

Penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas entitas yang diawasi.

Di sisi lain, Inspektorat Bondowoso juga berupaya menambah jumlah auditor dengan menjaring aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai memiliki kapabilitas dan integritas. Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

Menurut Agung, menjadi auditor memiliki persyaratan yang ketat dan berjenjang.

Seorang auditor harus berpendidikan minimal sarjana (S1), berstatus PNS dengan golongan minimal III/B, memiliki integritas tinggi, serta mengantongi sertifikat uji kompetensi.

Tak hanya itu, calon auditor juga wajib bertugas di Inspektorat minimal dua tahun sebelum dapat mengikuti uji kompetensi auditor.

“Semua S1 akan kita butuhkan, semua jurusan harus ada karena kita mengawasi entitas warna-warni,” jelasnya.

Selain faktor kompetensi, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi juga menjadi salah satu penyebab lambatnya pemenuhan kebutuhan auditor.

Kondisi ini membuat proses regenerasi auditor tidak bisa dipercepat sesuai kebutuhan ideal.

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Agung menegaskan Inspektorat Bondowoso tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Dukungan kebijakan dan penguatan sumber daya manusia dinilai menjadi kunci agar pengawasan internal pemerintah daerah bisa berjalan optimal ke depan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kekurangan auditor #Inspektorat Bondowoso