RADARBANYUWANGI.ID - Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah merampungkan seluruh tahapan seleksi tahun 2025.
Hasil seleksi tersebut resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor 14/PANSEL-JPTP/BWS/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Bondowoso.
Ketua Pansel JPTP Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 00898/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam rekomendasi BKN tersebut, ditetapkan tiga peringkat teratas untuk masing-masing jabatan yang diseleksi. Ketiga nama itulah yang kemudian diumumkan sebagai hasil akhir seleksi terbuka JPTP.
“Setelah rekomendasi dari BKN kami terima, pansel menetapkan dan mengumumkan tiga besar pada setiap jabatan. Itu adalah hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi terbuka yang telah dilaksanakan,” kata Fathur Rozi, dikutip dari Radar Jember.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya tiga nama terbaik pada masing-masing jabatan, maka tugas panitia seleksi secara prinsip telah selesai.
Seluruh proses mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara telah dilalui oleh para peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas pansel berakhir ketika tiga besar sudah ditetapkan. Selanjutnya, penentuan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut menjadi kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.
Dengan demikian, tahapan berikutnya sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bondowoso.
Bupati memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan satu nama dari tiga besar tersebut untuk kemudian dilantik sebagai pejabat definitif.
Meski demikian, Fathur Rozi mengingatkan bahwa peserta yang masuk dalam tiga besar masih memiliki kewajiban untuk melengkapi tahapan administratif lanjutan.
Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat sebelum proses pengisian jabatan dapat dilanjutkan.
“Peserta tiga besar wajib melengkapi administrasi berupa surat keterangan sehat rohani serta surat bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau NAPZA,” ujarnya.
Panitia seleksi memberikan batas waktu kepada para peserta untuk melengkapi persyaratan tersebut hingga 21 Januari 2026.
Seluruh dokumen wajib disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso.
Fathur Rozi berharap, dengan rampungnya seluruh tahapan seleksi terbuka JPTP ini, proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bondowoso dapat berjalan lancar.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan.
“Kami berharap proses ini dapat menghasilkan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin