Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPRD Banyuwangi Bahas Pemekaran Desa, Pilkades Digital 2027, hingga Aturan Baru Dana Desa

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:45 WIB
BAHAS DESA: Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila usai memimpin raker di kantor dewan, Jumat (5/12).
BAHAS DESA: Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila usai memimpin raker di kantor dewan, Jumat (5/12).

RADARBANYUWANGI.ID – Menyongsong akhir tahun, DPRD Banyuwangi terus menggelar rapat kerja untuk membahas hal-hal krusial yang berkaitan dengan masyarakat Bumi Blambangan.

Seperti dilakukan jajaran Komisi I DPRD Banyuwangi, Jumat (5/12), mereka menggelar rapat kerja membahas rencana pemekaran desa, pemilihan kepala desa (pilkades) 2026, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila mengatakan, pada tahap pertama ada enam desa yang rencananya akan dimekarkan.

Desa-desa tersebut adalah Desa Macanputih, Kecamatan Kabat; Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung; Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo; Desa/Kecamatan Pesanggaran; Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo; dan Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.

“Insya Allah di tahun 2026 sudah ada penjabat (Pj) kepala desa (kades) di desa hasil pemekaran itu. Maka kita lihat apakah enam desa tersebut juga menyelenggarakan pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2027,” ujar Rifa –sapaan karib Marifatul Kamila.

Rencananya, imbuh Rifa, Pilkades tahun 2027 akan menggunakan sistem berbasis digital. Hal ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Rifa mengaku pihaknya menolak digitalisasi pilkades serentak kali ini. Namun, dia menekankan pelaksanaannya harus dengan hati-hati dalam.

Ia juga mengimbau kepada pemkab untuk mempersiapkan fasilitas penunjang pilkades berbasis digital ini.

“Kami tidak mungkin menolak adanya digitalisasi dan sangat mendukung adanya digitalisasi tetapi harus dengan ke hati-hatian. Persiapan juga harus disiapkan terutama fasilitas seperti jaringan internet di desa-desa  harus memadai,” tandasnya.

Pembahasan yang terakhir mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2-25.

Menurut Rifa, ada 92 desa yang tidak bisa mencairkan DD non-earmark pada tahap II tahun ini.

Untuk diketahui, DD earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Sedangkan Dana Desa non-earmark merupakan DD yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut. (mg1-Bagus Tegar/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pemekaran desa #DPRD #pilkades #Dana Desa #banyuwangi