RADARBANYUWANGI.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
Ketok palu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, disambut serentak oleh seluruh fraksi yang menyatakan setuju.
Pengesahan ini menandai babak baru hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP terbaru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP edisi terbaru ini membawa perubahan fundamental bila dibandingkan dengan KUHAP lama yang sudah berlaku lebih dari empat dekade.
Negara Tidak Lagi “Terlalu Perkasa”: Perubahan Filosofis KUHAP Baru
Habiburokhman menggarisbawahi perubahan besar dari KUHAP lama menuju KUHAP baru:
kekuasaan negara kini dibatasi, hak warga negara diperkuat.
“Di KUHAP lama, negara terlalu powerful. Aparat sangat kuat. Di KUHAP yang baru, hak warga negara diperkuat, diberdayakan, termasuk melalui penguatan profesi advokat,” ujar Habib dalam rapat di Senayan.
KUHAP baru disebut menjadi penyeimbang interaksi antara negara (penyidik, penuntut, hakim) dan warga negara yang berhadapan dengan hukum.
PERBEDAAN PALING MENCOLOK: KUHAP BARU VS KUHAP LAMA
1. Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera – Dulu Tidak Ada
Dalam KUHAP baru, setiap pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas.
“Aturan ini sangat memperkecil ruang terjadinya intimidasi dan penyiksaan. Di KUHAP lama tidak ada,” tegas Habib.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (2).
2. Jaminan Anti Penyiksaan Lebih Tegas
KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi, baik untuk saksi maupun korban.
Ini tertuang dalam:
- Pasal 143 huruf m (hak saksi)
- Pasal 144 huruf y (hak korban)
Pada KUHAP lama, rumusan perlindungan anti penyiksaan tidak selengkap dan sekuat ini.
3. Penahanan Tidak Lagi “Suka-Suka Penyidik”
KUHAP baru menetapkan 8 syarat objektif penahanan, termasuk:
- Dua kali mangkir dari panggilan
- Memberi keterangan tidak sesuai fakta
- Menghambat pemeriksaan
- Melarikan diri
- Merusak barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
- Terancam keselamatannya
- Mempengaruhi saksi
“Di KUHAP lama, penahanan sangat subjektif, bisa berdasarkan selera penyidik saja,” ujar Habib.
4. Hak Advokat Diperluas Sejak Tahap Awal
KUHAP baru memberi hak pada warga untuk didampingi advokat bahkan sebelum menjadi saksi.
Di KUHAP lama, pendampingan hukum baru berjalan ketika seseorang berstatus tersangka.
5. Praperadilan Diperluas Jauh Lebih Luas dari Versi Lama
KUHAP baru menambahkan beberapa objek praperadilan, seperti:
- sah/tidaknya upaya paksa
- penundaan perkara tanpa alasan
- permohonan penangguhan pembantaran
- penyitaan barang yang tak terkait tindak pidana
- hingga penghentian penyidikan dan penuntutan
KUHAP lama hanya mengatur sebagian kecil dari objek tersebut.
6. Perlindungan Kelompok Rentan Lebih Lengkap
KUHAP baru mengatur perlindungan:
- Penyandang disabilitas
- Anak
- Lansia
- Perempuan
KUHAP lama minim aturan spesifik terkait kelompok rentan.
7. Masuknya Mekanisme Restorative Justice
Untuk pertama kalinya KUHAP memasukkan mekanisme keadilan restoratif yang memfasilitasi pertemuan pelaku–korban.
KUHAP lama sama sekali tidak mengatur soal ini.
8. Modernisasi Hukum Acara: Proses Lebih Transparan & Akuntabel
Termasuk:
- mekanisme “pengakuan bersalah”
- penanganan perkara korporasi
- digitalisasi proses pemeriksaan
Semua ini tidak ada dalam KUHAP lama.
Pembahasan Disebut Tak Terburu-Buru
Menepis kritik publik, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP telah dilakukan sejak November 2024, termasuk:
- 140 peserta penyerapan aspirasi
- 130 pihak dalam RDPU
- publikasi draf KUHAP sejak Februari 2025
- kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi
Ketua DPR Puan Maharani menambahkan, “Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Pembahasan sudah terbuka dan panjang.”
Pemerintah: KUHAP Baru Lebih Mengutamakan HAM
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru adalah kemajuan besar:
- Menguatkan perlindungan HAM
- Memperkuat keadilan restoratif
- Memperluas objek praperadilan
- Menghilangkan potensi kesewenang-wenangan aparat
Ia mengatakan bahwa proses legislasi KUHAP ini bahkan disebut sebagai yang “paling melibatkan partisipasi masyarakat” dalam sejarah perundang-undangan modern Indonesia.
Berlaku 2 Januari 2026: Sistem Hukum Pidana Baru Indonesia Siap Berjalan
Dengan disahkannya KUHAP dan sebelumnya KUHP baru, Indonesia akan memasuki era hukum pidana baru mulai 2 Januari 2026.
Masyarakat diharapkan memahami banyak perubahan terutama soal:
- hak-hak dalam proses hukum
- mekanisme penahanan
- proses pemeriksaan
- peran advokat
- dan ruang praperadilan
KUHAP baru dirancang untuk memastikan hukum acara pidana Indonesia lebih manusiawi, lebih adil, lebih transparan, sekaligus selaras dengan perkembangan hukum modern. (*)
Editor : Ali Sodiqin