RADARBANYUWANGI.ID - Komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung program pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat apresiasi nasional.
Kabupaten Banyuwangi tercatat masuk dalam peringkat 8 besar nasional untuk jumlah unit hunian MBR yang telah memperoleh PBG gratis di daerah pesisir.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 70 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG guna mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi MBR.
Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi Meylia Maharani mengatakan, hingga November 2025, sudah terdapat 1.506 unit rumah MBR di Banyuwangi yang telah memperoleh PBG dengan pembebasan retribusi.
“Banyuwangi berada di urutan ke-8 terbanyak dalam jumlah unit fungsi hunian MBR di wilayah pesisir yang sudah keluar PBG dengan pembebasan retribusi,” ujar Meylia.
Ia menambahkan, program pembebasan retribusi ini berlaku untuk seluruh tipe rumah MBR, dengan ketentuan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan legalitas bangunan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Banyuwangi.
“MBR berlaku untuk semua type rumah dengan syarat tertentu, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni yang legal tanpa terbebani biaya administrasi tambahan,” tambahnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang PU CKPP Banyuwangi Bayu Hadiyanto menambahkan, selama tahun ini pihaknya telah aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami pentingnya penataan ruang yang sesuai dengan peraturan.
“Kami sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan sosialisasi, total ada empat kali sejauh ini. Kami turun langsung ke berbagai segmen masyarakat dari pelaku usaha bidang perikanan hingga jasa konstruksi,” katanya. (cw6-M Ksatria Raya/aif)
Editor : Ali Sodiqin