Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dana Pusat Dipangkas Rp 665 Miliar! DPRD Banyuwangi Bongkar Ulang Rencana APBD 2026

Ali Sodiqin • Senin, 3 November 2025 | 13:00 WIB
KEUANGAN DAERAH: Komisi I DPRD menggelar rapat bersama SKPD mitra kerja membahas rancangan APBD 2026 pada Jumat (31/10).
KEUANGAN DAERAH: Komisi I DPRD menggelar rapat bersama SKPD mitra kerja membahas rancangan APBD 2026 pada Jumat (31/10).

RADARBANYUWANGI.ID – DPRD Banyuwangi mulai mengintensifkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Komisi-komisi di lembaga dewan Bumi Blambangan itu intens menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra guna membahas rancangan anggaran keuangan daerah tahun depan tersebut.

Seperti dilakukan Komisi I DPRD Banyuwangi. Komisi yang satu ini menggelar rapat kerja tiga hari berturut-turut sejak Rabu (29/10) hingga Jumat (31/10) pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila mengatakan, raperda APBD tahun 2026 banyak mengalami penyesuaian anggaran disebabkan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Perempuan yang karib disapa Rifa tersebut menuturkan, pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 eksekutif dan legislatif sudah sepakat APBD Banyuwangi sebesar Rp 3,4 triliun.

Bahkan, imbuh Rifa, Bupati Ipuk Fiestiandani juga sudah menyampaikan nota pengantar raperda APBD 2026 kepada DPRD beberapa waktu lalu.

“Namun di tengah perjalanan dana transfer dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp 665 miliar. Maka KUA-PPAS APBD 2026 yang sudah disepakati menjadi tidak berlaku dan butuh penyesuaian,” ujarnya.

Dalam rapat kerja, lanjut Rifa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyesuaian anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja karena efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sarankan pemangkasan anggaran pada program-program yang tidak prioritas. Sejatinya efisiensi anggaran itu bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak produktif,” katanya.

Rifa menilai, kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Dengan mengurangi belanja yang kurang efektif dan mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Berkenaan dengan itu, Komisi I meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi untuk mempermudah proses perizinan agar semakin banyak investor masuk ke Banyuwangi.

Sementara itu, Rifa menyebut bahwa persentase pemotongan anggaran di masing-masing SKPD mitra kerja berbeda-beda. Berkisar antara 10 persen hingga 30 persen. Namun khusus Inspektorat Banyuwangi tidak ada pemangkasan anggaran.

“Ada regulasi, jika APBD sampai dengan Rp 1 triliun maka satu persennya untuk anggaran Inspektorat. Apabila APBD di atas Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun maka 0,75 persen. Sedangkan di atas Rp 2 triliun, maka anggaran untuk Inspektorat sebesar 0,5 persen,” bebernya.

Rifa menambahkan, pemerintah pusat berencana mengganti skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun.

Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses dana tersebut melalui program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

”Ada anggaran sebesar Rp 1.300 triliun di pemerintah pusat yang bisa diakses pemerintah daerah se-Indonesia. Jika pemerintah kabupaten membutuhkan maka bisa mengajukan proposal ke pusat untuk digunakan kegiatan infrastruktur,” pungkasnya. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Dana Transfer dari Pemerintah Pusat #apbd #banyuwangi