Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji Bupati Cuma Rp2,1 Juta, tapi Bisa Kantongi Ratusan Juta dari PAD! Begini Rinciannya

Ali Sodiqin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia 20 Februari 2025 lalu.
Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia 20 Februari 2025 lalu.

RADARBANYUWANGI.ID - Jabatan bupati memang penuh tanggung jawab. Tapi tahukah Anda, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan seorang bupati di Indonesia?

Meski gaji pokoknya kecil, struktur penghasilannya ternyata cukup kompleks — bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi.

Gaji Pokok “Hanya” Rp2,1 Juta Per Bulan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang bupati hanya sebesar Rp2.100.000 per bulan, sedangkan wakil bupati mendapat Rp1.800.000.

Nominal itu belum berubah selama lebih dari dua dekade. Angka yang sama juga berlaku untuk wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Namun, jangan salah. Gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan seorang kepala daerah. Ada tambahan besar dari tunjangan jabatan dan terutama biaya penunjang operasional (BPO) yang bisa sangat fantastis.

Tunjangan Jabatan dan BPO dari PAD, Kuncinya!

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, bupati menerima tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati Rp3,24 juta.

Namun, bagian paling menarik ada pada biaya penunjang operasional (BPO) yang berdasarkan PAD masing-masing daerah.

Semakin besar PAD suatu kabupaten, semakin besar pula BPO yang diterima bupatinya.

Berikut kisaran nilainya:

Artinya, daerah dengan PAD tinggi bisa membuat penghasilan kepala daerahnya melambung hingga setara pejabat pusat.

“BPO ini digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penanganan sosial, dan koordinasi pembangunan daerah,” tertulis dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.

Fasilitas Lengkap dari Negara

Tak berhenti di situ, bupati juga mendapat fasilitas negara seperti:

Semua fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Wakil Bupati Juga Tak Kalah Sejahtera

Wakil bupati memang memiliki gaji lebih kecil — Rp1,8 juta gaji pokok dan Rp3,24 juta tunjangan — namun tetap mendapatkan fasilitas negara serupa.

Mereka juga menerima biaya operasional sesuai peraturan daerah masing-masing.

Tanggung Jawab Besar, Penghasilan Bergantung PAD

Meskipun gaji pokok terlihat kecil, kombinasi tunjangan dan BPO membuat total pendapatan bupati bisa berkali-kali lipat.

Semua bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD daerah yang mereka pimpin.

Dengan tanggung jawab besar mengelola pembangunan dan pelayanan publik, seorang bupati dituntut bekerja profesional, menjaga integritas, dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tetap transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#biaya operasional #gaji bupati #PAD #tunjangan jabatan #rumah dinas #Gaji Pokok #gaji wali kota #Tunjangan Bupati dan Wali Kota