Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terungkap! Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis Bupati di Indonesia, Bisa Capai Ratusan Juta Per Bulan!

Ali Sodiqin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Indonesia periode 2025-2030 serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/02).
Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Indonesia periode 2025-2030 serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/02).

RADARBANYUWANGI.ID - Tak sedikit masyarakat penasaran, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan seorang bupati di Indonesia.

Jabatan yang penuh tanggung jawab ini ternyata memiliki struktur penghasilan yang cukup kompleks—mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga biaya operasional yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Sebagai informasi, bupati merupakan kepala daerah tingkat kabupaten yang dipilih melalui Pilkada untuk masa jabatan lima tahun dan bisa menjabat maksimal dua periode.

Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah melantik 961 kepala daerah baru periode 2025–2030, termasuk 363 bupati di seluruh Indonesia.

Gaji Pokok Bupati “Hanya” Rp2,1 Juta Per Bulan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan, sementara wakil bupati menerima Rp1.800.000 per bulan.

Nominal ini belum mengalami perubahan sejak lebih dari dua dekade lalu.

Gaji tersebut juga berlaku sama untuk wali kota dan wakil wali kota, sedangkan di tingkat provinsi, gaji gubernur mencapai Rp3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp2,4 juta.

Meski nominalnya terbilang kecil, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan kepala daerah.

Ada pula tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional (BPO) yang justru menjadi komponen terbesar dalam total pendapatan.

Tunjangan Jabatan Capai Rp3,78 Juta per Bulan

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, bupati menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3.780.000 per bulan, sedangkan wakil bupati mendapat Rp3.240.000.

Angka ini sama untuk wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! 14 Juta Keluarga Bakal Terima Bansos Reguler Akhir Oktober 2025, Ini Rinciannya

Selain itu, kepala daerah juga memperoleh biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung kekuatan fiskal daerah.

Sebagai contoh:

Fasilitas Lengkap dari Negara

Selain gaji dan tunjangan, bupati juga mendapat berbagai fasilitas negara sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000, antara lain:

Semua fasilitas ini harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Wakil Bupati Juga Dapat Fasilitas Serupa

Wakil bupati memperoleh gaji pokok Rp1,8 juta dan tunjangan jabatan Rp3,24 juta.

Meski nominalnya lebih kecil, mereka tetap mendapat fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan, biaya kesehatan, hingga perjalanan dinas.

Tanggung Jawab Besar, Penghasilan Disesuaikan

Meski banyak yang menilai gaji pokok bupati kecil dibanding tanggung jawabnya, komponen tunjangan dan operasional membuat penghasilan mereka tetap kompetitif.

Besarnya angka tersebut juga bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah.

Dengan beban kerja tinggi dalam mengelola daerah, seorang bupati memang dituntut mampu menjaga integritas dan kinerja, sejalan dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji bupati #Biaya penunjang operasional bupati #rumah dinas #tunjangan #Gaji Pokok #kendaraan #gaji wali kota #biaya operasi