RADARBANYUWANGI.ID – DPRD Banyuwangi merespons serius pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi daerah (DAD) usul eksekutif.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan rapat kerja (raker) internal untuk membahas rancangan produk hukum di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 tersebut.
Selain itu, raker internal yang digelar di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi pada Senin (20/10), itu juga dimaksudkan untuk persiapan pra penyusunan Propemperda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan mengatakan, raker internal dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari bupati perihal raperda tentang DAD.
“Usul judul raperda dari bupati ini merupakan raperda yang ketiga di luar Propemperda tahun 2025,” ujarnya.
Masrohan mengatakan, pengajuan raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan anggota dewan lintas fraksi.
“Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usul raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan, ” katanya.
Dia menyebut, sikap kehati-hatian Bapemperda dalam membahas usul raperda sangat penting.
Hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.
Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
“Kami sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan raperda. Raperda yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah, ” tutur Masrohan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup pengaturan.
“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,” pungkasnya. (cw5/sgt)
Editor : Ali Sodiqin