Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cuma Klik di OSS! Warga Banyuwangi Kini Bisa Cek Tata Ruang Tanpa ke Kantor Dinas

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Photo
Photo

RADARBANYUWANGI.ID – Pemkab Banyuwangi terus memperluas digitalisasi layanan publik. Salah satunya dalam bidang penataan ruang wilayah. Kini, masyarakat yang ingin mengetahui peta tata ruang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi, tetapi cukup dengan mengakses website Online Single Submission (OSS) kapan pun di mana pun.

Ya, cukup dengan mengakses laman OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, seluruh data tata ruang bisa diakses dengan mudah dari berbagai perangkat, termasuk ponsel.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi Bayu Hariyanto mengatakan, kemudahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat menata ulang sistem perizinan di seluruh Indonesia dengan basis digital melalui OSS. Sehingga seluruh izin usaha dan pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan. “Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, syarat dasar perizinan di seluruh Indonesia diseragamkan. Termasuk izin tata ruang yang bisa dilakukan secara daring lewat OSS dan sudah berjalan hingga saat ini,” ujar Bayu kemarin (20/10).

Bayu menambahkan bahwa Dinas PU CKPP Banyuwangi selama tahun ini telah aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami pentingnya penataan ruang yang sesuai dengan peraturan. “Kami sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan sosialisasi, total ada empat kali sejauh ini. Kami turun langsung ke berbagai segmen masyarakat dari pelaku usaha bidang perikanan hingga jasa konstruksi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya sistem daring ini, masyarakat harus datang ke kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi untuk melihat peta tata ruang secara manual. Proses tersebut membutuhkan waktu, bahkan tak jarang menimbulkan antrean panjang. Kini, seluruh peta tata ruang sudah disajikan dalam format digital melalui sistem OSS yang terhubung dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sekarang masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup buka website OSS semua data sudah tersedia. Informasi lengkap soal peruntukan lahan bisa dilihat secara interaktif. Jadi kalau mau bangun rumah, usaha, atau bangunan lainnya, tinggal cek dulu apakah wilayahnya sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.

Bayu menambahkan, saat ini lima wilayah di Banyuwangi sudah terintegrasi dalam sistem RDTR digital, yaitu Kecamatan Giri, Glagah, Licin, Singojuruh, dan Genteng. Sedangkan Kecamatan Rogojampi kini tengah difinalisasi. Enam wilayah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi pembangunan daerah selama dua dekade ke depan sebelum nantinya dilakukan pembaruan. Selain enam wilayah tersebut, pemkab juga sedang menyusun tiga wilayah tambahan agar ke depan seluruh kecamatan di Banyuwangi dapat terintegrasi dengan OSS secara bertahap.

Dalam praktiknya, untuk mengecek peta tata ruang tidak diperlukan akun khusus. Masyarakat cukup membuka laman oss.go.id, kemudian memilih menu Informasi Lokasi Usaha yang berada di bagian pojok kanan atas halaman utama.

Setelah itu, pengguna dapat memilih bagian Rencana Tata Ruang (RTR), lalu memilih opsi RDTR Interaktif atau RTR Online. Melalui laman tersebut, peta digital akan terbuka dengan tampilan berbasis Geographic Information System (GIS) yang menampilkan peta wilayah secara rinci, lengkap dengan batas zona dan peruntukan lahannya.

Menurut Bayu, sistem tersebut menampilkan informasi yang sangat detail. Ketika seseorang memilih suatu bidang tanah di peta, sistem akan langsung menunjukkan peruntukan lahan tersebut. Apakah lahan itu bisa digunakan untuk usaha seperti restoran, vila, hotel, rumah tinggal, atau tidak diperbolehkan untuk kegiatan tertentu karena termasuk kawasan lindung. “Di dalam peta OSS sudah tertera semua keterangan secara detail. Jadi pengguna bisa tahu lahan yang dipilih bisa digunakan untuk apa saja,” ungkapnya.

Bayu juga menjelaskan bahwa bagi wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dalam OSS, proses Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) bisa dilakukan secara otomatis.

KKKPR ini adalah persetujuan resmi yang menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan di suatu lahan sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui sistem digital OSS, konfirmasi tersebut dapat terbit otomatis tanpa perlu pemeriksaan manual dari instansi teknis.

“Kalau wilayahnya sudah masuk RDTR terintegrasi OSS, izin kesesuaian ruang akan keluar otomatis. Tidak perlu menunggu lama dan untuk wilayah seperti itu tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertanahan untuk digunakan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu memaparkan perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. RTRW merupakan rencana tata ruang tingkat kabupaten dengan cakupan seluruh wilayah Banyuwangi dan berskala besar, yakni 1 banding 50.000.

RTRW menjadi pedoman utama pembangunan dan merupakan dasar penyusunan RDTR di bawahnya. Sementara RDTR memiliki skala yang lebih rinci, yakni 1 banding 5.000, dan mengatur tata ruang untuk kawasan tertentu yang bersifat lebih spesifik seperti kawasan perkotaan, perdesaan, atau kawasan strategis kabupaten.

Produk hukum RTRW berbentuk peraturan daerah (perda), sedangkan RDTR dituangkan dalam peraturan bupati (perbup). “Kalau RTRW itu seperti payung besar pembangunan di tingkat kabupaten, RDTR adalah peta rinci di dalamnya. Dari RDTR inilah kita bisa tahu wilayah mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak,” terang Bayu.

Penerapan sistem OSS dan RDTR digital ini juga memiliki dasar hukum yang kuat yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semua regulasi ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh sistem perizinan tata ruang ke dalam satu platform digital yang seragam.

Lebih dari sekadar kemudahan administrasi, sistem OSS berbasis RDTR ini juga dianggap sebagai wujud transparansi pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik. Masyarakat dapat melihat sendiri batas wilayah, area sawah, kawasan permukiman, kawasan hijau, hingga jalur pengembangan wilayah secara terbuka dan akurat. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk menghindari praktik penyalahgunaan lahan maupun pungutan liar yang sering terjadi dalam proses perizinan konvensional.

“Sekarang semua data terbuka. Tidak ada lagi alasan tidak tahu atau harus menunggu lama. Cukup buka OSS, semua informasi sudah tersedia dengan detail. Ini bentuk pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan,” tegas Bayu.

Ia menambahkan bahwa sistem OSS juga mempercepat arus investasi di daerah. Dengan adanya digitalisasi tata ruang, pelaku usaha dapat langsung memastikan kesesuaian lahan sebelum melakukan pembangunan. “Pelaku usaha sekarang bisa memastikan dulu lahan yang dipilih sesuai peruntukannya. Jadi sebelum mengajukan izin, mereka sudah tahu apakah bisa dibangun atau tidak. Ini sangat mempersingkat waktu dan meningkatkan kepastian hukum,” tuturnya.

Melalui layanan berbasis OSS ini, Banyuwangi menegaskan diri sebagai daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan terus mendorong reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. “Kami ingin semua masyarakat bisa memahami dan membaca peta tata ruang dengan mudah melalui OSS serta Semua terbuka dan bisa diakses untuk publik,” pungkas Bayu. (cw6-M Ksatria Raya/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Perda RT RW #Tata Ruang #banyuwangi