RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi. Warga kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini kini punya akses yang lebih luas untuk ikut berpartisipasi pada penyusunan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan diberlakukan di Bumi Blambangan.
Akses yang lebih luas itu terbuka seiring inovasi yang dilakukan Sekretariat DPRD Banyuwangi. Sekretariat dewan “menelurkan” inovasi Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada).
Siprada menjadi salah satu inovasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025.
Siprada adalah inovasi Sekretariat DPRD untuk mengajak masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan peraturan daerah (perda).
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi lengkap mengenai rancangan perda, memberikan masukan, bahkan mengajukan usulan.
Sistem yang dibentuk oleh DPRD Banyuwangi sejak tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan berdampak positif bagi masyarakat Banyuwangi.
Sekretaris DPRD Banyuwangi Alief Rachman Kartiono menjelaskan, Siprada dirancang sebagai solusi digital untuk mempermudah koordinasi, pengawasan, dan dokumentasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Dengan aplikasi Siprada, pengguna dapat mengakses informasi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) hingga dokumen-dokumen pendukung secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Siprada tersedia di dalam aplikasi Smartkampung Banyuwangi yang dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, setiap raperda yang akan dibahas oleh DPRD akan diunggah di situs resmi DPRD Banyuwangi di dprd.banyuwangikab.go.id.
Masyarakat pun dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan produk hukum tersebut.
“Aplikasi Siprada menawarkan sejumlah fitur unggulan, seperti usulan raperda, detail informasi dan perkembangan pembahasan raperda, tambah aspirasi, konsultasi, serta berita kinerja pimpinan dan anggota dewan,” terangnya.
Alief menambahkan, kehadiran Siprada memungkinkan masyarakat Banyuwangi untuk lebih aktif memberikan masukan terkait raperda yang sedang dibahas oleh DPRD bersama Pemkab Banyuwangi.
Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembuatan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Tidak hanya mempermudah pemerintah daerah, aplikasi Siprada juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kehadiran aplikasi ini sejalan dengan upaya Pemkab Banyuwangi dalam mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba aplikasi Siprada, dapat mengunduh melalui Playstore dengan kata kunci ‘Smart Kampung Banyuwangi’. Aplikasi Siprada terdapat pada menu E-Gov di dalam aplikasi Smart Kampung. (*)
Editor : Ali Sodiqin