RADARBANYUWANGI.ID - Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menegaskan adanya perbedaan tajam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal tersebut mengatur soal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam sidang ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025), DPR menilai pasal itu bermasalah secara konstitusional, sementara pemerintah justru menyebut aturan tersebut penting untuk menjaga integritas hukum.
DPR Anggap Pasal 21 Inkonstitusional
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa Pasal 21 membuka ruang penyalahgunaan.
Menurutnya, penerapan pasal itu bisa mengancam hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
DPR berpendapat, ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut justru lebih tinggi dari tindak pidana pokok korupsi seperti suap.
Hal ini dianggap menimbulkan disparitas yang tidak adil. DPR juga menyoroti praktik di sejumlah negara, mulai dari Jerman hingga Amerika Serikat, yang memberikan ancaman pidana obstruction of justice jauh lebih ringan dibanding tindak pidana korupsi itu sendiri.
Oleh sebab itu, DPR meminta MK memberi tafsir baru agar pasal ini hanya berlaku pada tindakan nyata seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Pemerintah Tegaskan Pasal Masih Relevan
Berbeda dengan DPR, pemerintah yang diwakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menegaskan Pasal 21 masih relevan.
Menurutnya, pemohon uji materi, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang diklaim bukan berasal dari norma pasal, melainkan dari tindakan aparat penegak hukum.
Pemerintah menilai obstruction of justice kerap terjadi dalam kasus besar, seperti perkara korupsi KTP elektronik yang menyeret Setya Novanto hingga kasus Anggodo Wijoyo.
Karena itu, aturan ini dianggap penting untuk melindungi peradilan dari sabotase.
“Jika ruang lingkupnya dipersempit hanya pada ancaman fisik atau intimidasi, justru akan membuka celah impunitas yang menggerus penegakan hukum,” ujar Eben Ezer.
Pertarungan di MK Belum Selesai
DPR dan pemerintah kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. DPR mendesak agar Pasal 21 direvisi demi kepastian hukum yang adil, sementara pemerintah menginginkan pasal tetap utuh sebagai instrumen perlindungan proses peradilan.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor akan diberi makna baru atau tetap dipertahankan seperti semula.
Editor : Agung Sedana